MAKASSAR – Pelarian FR (30), terduga pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara di Makassar, akhirnya berakhir. Setelah kabur hingga ke Surabaya, pelaku berhasil diringkus aparat gabungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (16/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kisah korban viral di media sosial. Korban diketahui merupakan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Sulawesi Selatan dan mencari pekerjaan tambahan melalui Facebook.
Dikutip dari akun Instagram @trending__makassar, korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai baby sitter dengan gaji Rp3 juta per bulan dari seorang pria berinisial FR.
Namun sesampainya di lokasi yang dijanjikan, korban justru diduga dibawa ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Selama tiga hari, korban diduga disekap, diikat, mengalami kekerasan seksual, hingga kehilangan handphone dan sejumlah dokumen penting.
Kasus tersebut terbongkar setelah warga menemukan korban dalam kondisi tangan terikat pecan lalu. Warga yang terkejut dengan kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan pengejaran. Polisi kemudian mengetahui pelaku melarikan diri ke Surabaya menggunakan jalur laut.
Upaya pelarian FR akhirnya gagal setelah aparat berhasil menangkapnya di Pelabuhan Tanjung Perak. Saat proses pengembangan kasus, pelaku sempat mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara proses penetapan tersangka menunggu rilis resmi dari Polda Sulsel.
Penangkapan FR disambut lega oleh masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja palsu yang marak beredar di media sosial.(*)









Discussion about this post