TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara melibatkan berbagai unsur dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 untuk membahas tata kelola dan fasilitasi legalisasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Forum yang digelar Selasa (29/9/2026) di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara tersebut mempertemukan unsur pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, stakeholder kepelabuhanan hingga media.
FKP menjadi wadah untuk menghimpun pendapat, masukan dan tanggapan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait proses fasilitasi legalisasi TUKS di wilayah Tarakan Utara.
Berbagai aspek menjadi pembahasan, mulai dari persyaratan legalisasi, kewenangan pemerintah dan instansi terkait, tanggung jawab perusahaan, keselamatan dan keamanan kegiatan, hingga kondisi lingkungan serta sosial masyarakat di sekitar lokasi TUKS.
Forum juga membahas mekanisme koordinasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat serta evaluasi terhadap standar pelayanan dan SOP layanan legalisasi.
Salah satu poin yang mengemuka adalah pentingnya memastikan seluruh proses legalisasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan atau pengelola TUKS juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses fasilitasi. Forum menyepakati bahwa aspek legalitas, keselamatan, keamanan, lingkungan dan ketertiban harus diperhatikan bersama.
Ada Empat Masukan Utama
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan tindak lanjut.
Pertama, melibatkan Kapolsek, Danpos AL dan Ketua RT dalam peninjauan lapangan sebelum proses legalisasi dilaksanakan.
Kedua, memastikan kelengkapan persyaratan pemohon yang terdapat dalam sistem MaritimHub oleh KSOP Kelas II Tarakan.
Ketiga, mendorong penyederhanaan persyaratan pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Keempat, melakukan penyesuaian terhadap Perwali, standar pelayanan dan SOP kecamatan maupun kelurahan.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara selanjutnya akan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antar-pihak sesuai kewenangannya. Sementara persoalan teknis terkait perizinan, persetujuan dan pemenuhan persyaratan TUKS akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Hasil FKP kemudian dituangkan dalam dokumen resmi dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Para peserta juga berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.








Discussion about this post