TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., beserta Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta para Camat dan Lurah, mengadakan rapat bersama untuk membahas penentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Imbaya pada Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tarakan menjelaskan bahwa kehadiran Camat dan Lurah dalam pembahasan ini sangat penting, para Camat dan Lurah relatif memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang wilayah masing-masing,” ujarnya. Keterlibatan Camat dan Lurah ia harapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk penentuan zonasi PPDB yang akurat dan adil.
Adapun penentuan zonasi ini dirancang untuk mempertimbangkan faktor-faktor antar lain jarak, kepadatan penduduk, dan faktor kondisi sosial masyarakat dalam memastikan distribusi siswa yang merata di berbagai sekolah di Tarakan.
Di samping itu, pada tahun ajaran 2023/2024, pendaftaran PPDB di Tarakan akan dilaksanakan secara daring (online), seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Tarakan dalam mengakses informasi dan melakukan pendaftaran.
Terdapat beberapa penekanan Wali Kota dalam pembahasan ini. Di antaranya yaitu agar pembagian zonasi harus disepakati pihak terlibat jangan jadi masalah berulang, masalah jarak dalam aplikasi pun harus tepat dan sesuai kondisi si lapangan. Selanjutnya, alokasi bagi siswa tidak mampu harus cukup dan jangan sampai ada yang tidak bersekolah. Implementasi aturan pun harus dapat diterapkan secara ketat (strict) agar penerimaan berlangsung tertib.(hms*)
Discussion about this post