TARAKAN – Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Polres Tarakan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Selumit Pantai, khususnya di sekitar RT. 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah rumah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut, yang masing-masing berinisial “GK” (39), “FMI” (26), “AS”(28), “DS”(34) dan “YR”(23).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rumah tersebut milik “GK”. Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diakui oleh “GK” sebagai miliknya.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersebut antara lain gunting, korek api gas, bong lengkap dengan pipet kaca, serta puluhan plastik pembungkus sabu. Semua barang bukti beserta kelima terduga dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan melalui KBO Sat Reskoba IPTU Juani Aing, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Tarakan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dimana Pemberantasan narkoba termasuk dalam poin ke tujuh dari asta cita presiden-wakil presiden. Selaras dengan program itu, polres tarakan mendukung penuh program asta cita presiden, dengan konsisten dalam kegiatan pemberantasan narkoba.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan wilayah selumit pantai yang dicanangkan sebagai wilayah bebas dari narkoba dapat terwujud dan menjadi wilayah kampung BERSINAR yang aman dan nyaman.
Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.(*)
Discussion about this post