Rabu, April 29, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komitmen Polres Tarakan Wujudkan Kampung Bersinar di Selumit Pantai, Kembali Amankan 5 Orang yang Bertransaksi Narkoba

by Grande Media
27/01/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
0
Komitmen Polres Tarakan Wujudkan Kampung Bersinar di Selumit Pantai, Kembali Amankan 5 Orang yang Bertransaksi Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Polres Tarakan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Selumit Pantai, khususnya di sekitar RT. 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah rumah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut, yang masing-masing berinisial “GK” (39), “FMI” (26), “AS”(28), “DS”(34) dan “YR”(23).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rumah tersebut milik “GK”. Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diakui oleh “GK” sebagai miliknya.


Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersebut antara lain gunting, korek api gas, bong lengkap dengan pipet kaca, serta puluhan plastik pembungkus sabu. Semua barang bukti beserta kelima terduga dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.

Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan melalui KBO Sat Reskoba IPTU Juani Aing, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Tarakan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dimana Pemberantasan narkoba termasuk dalam poin ke tujuh dari asta cita presiden-wakil presiden. Selaras dengan program itu, polres tarakan mendukung penuh program asta cita presiden, dengan konsisten dalam kegiatan pemberantasan narkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan wilayah selumit pantai yang dicanangkan sebagai wilayah bebas dari narkoba dapat terwujud dan menjadi wilayah kampung BERSINAR yang aman dan nyaman.

Kelima orang yang diamankan kini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, baik yang berkaitan dengan transaksi maupun kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.(*)

Tags: kaltara grandepolres tarakan
Previous Post

Hadirkan Layanan E-Ticketing, Upaya Lapas Tarakan Wujudkan Kementerian “HOSPITALITY” Kemenimipas

Next Post

Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Digenjot Jadi Solusi Cepat Persoalan Warga
Kalimantan Utara

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Digenjot Jadi Solusi Cepat Persoalan Warga

29/04/2026
DPRD Kaltara Susun Raperda UMKM dan Gender, Ketua DPRD Nilai Kajian Prof. Nur Utomo Sangat Tepat
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Susun Raperda UMKM dan Gender, Ketua DPRD Nilai Kajian Prof. Nur Utomo Sangat Tepat

29/04/2026
Prof. Nur Utomo Dikukuhkan Jadi Guru Besar, UBT Perkuat Kiprah Akademik di Kaltara
Kalimantan Utara

Prof. Nur Utomo Dikukuhkan Jadi Guru Besar, UBT Perkuat Kiprah Akademik di Kaltara

29/04/2026
Kapolda Kaltara Tegas: Tak Ada Ruang untuk Perkara Mangkrak dan Harus Siaga Hadapi El Nino
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Tegas: Tak Ada Ruang untuk Perkara Mangkrak dan Harus Siaga Hadapi El Nino

27/04/2026
Achmad Djufrie: Regulasi Harus Jadi Sandaran, Bukan Beban bagi UMKM
DPRD Kaltara

Achmad Djufrie: Regulasi Harus Jadi Sandaran, Bukan Beban bagi UMKM

27/04/2026
Apel Pagi Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Deteksi Dini dan Kepedulian pada Masyarakat
Kalimantan Utara

Apel Pagi Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Deteksi Dini dan Kepedulian pada Masyarakat

27/04/2026
Next Post
Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Operasi Gabungan Pastikan Disiplin Anggota POLRI dan TNI di Tarakan

Kontingen Nunukan Raih 3 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Kontingen Nunukan Raih 3 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Peduli Bersama, Polwan dan Bhayangkari  Berbagi Kebahagian kepada Anak Yatim Piatu

Peduli Bersama, Polwan dan Bhayangkari Berbagi Kebahagian kepada Anak Yatim Piatu

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.