SEBATIK – Seorang Pria di Sebatik dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/3/2024).
Laporan tersebut terdaftar di Polsek Sebatik Timur dengan nomor : LP/B/19/III/2024/SPKT/Polsek Sebatik Timur/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 29 Maret 2024.
Dedy Kamsidi, yang merupakan seorang pengacara dan ayah dari anak korban penganiayaan, mengatakan, sekitar pukul 13.00 WITA di depan rumahnya di Jl. Hasanuddin RT 12 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan terjadi penganiayaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“Sepulang dari masjid usai melaksanakan sholat Jumat, tiba-tiba oleh orang yang tidak dikenal melempari anak saya dengan batu, sehingga mengenai dahinya, akibatnya anak saya terluka dan berdarah” terang Dedy.
Lanjut Dedy “Anaknya kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara kondisinya juga masih trauma,” ujarnya.
Terhadap terduga pelaku, sementara dalam lidik Polsek Sebatik Timur. Belum diketahui identitasnya, diketahui pria tersebut baru beberapa hari di Sebatik, dan tinggal menggelandang di jalanan.
“Terduga Pelaku ini nanti akan menjalani proses pemeriksaan, apabila kejiwaannya terganggu, kita tunggu hasil pemeriksaan dari medisnya seperti apa,” terangnya.
Jika nanti hasil medisnya menyatakan yang bersangkutan sehat secara mental dan jasmani, proses hukum atasnya akan berjalan.
“Namun jika hasil pemeriksaan dari medis menyatakan ada gangguan kejiwaan, maka kami berharap Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Terkait melakukan tindakan, karena keberadaannya membahayakan masyarakat,”pungkas Dedy. (DV*)
Discussion about this post