Rabu, Juni 24, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Masuki Harmonisasi, Rismanto Pastikan Raperda Pemberdayaan Desa Perkuat Hak Masyarakat

by Grande Media
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
Masuki Harmonisasi, Rismanto Pastikan Raperda Pemberdayaan Desa Perkuat Hak Masyarakat

Rismanto menegaskan pentingnya transparansi program perusahaan dalam pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa.(ma)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Kalimantan Utara kini memasuki tahapan harmonisasi setelah pembahasan pasal demi pasal rampung dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta benar-benar memberi perlindungan kepada masyarakat desa.

“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu. Tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).

Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu menegaskan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah memperkuat kewajiban perusahaan yang beraktivitas di desa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara nyata dan terbuka.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering kali tidak mengetahui program apa saja yang dijalankan perusahaan di wilayah mereka.

“Jangan sampai hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Masyarakat juga harus dilibatkan,” tegasnya.

Dalam Raperda yang disusun DPRD Kaltara, perusahaan nantinya diwajibkan mengumpulkan masyarakat desa terlebih dahulu sebelum menyusun program pemberdayaan tahunan.

Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan kebutuhan dan usulan program yang dianggap prioritas bagi desa mereka.

“Jadi masyarakat bisa mengusulkan program-program yang memang mereka butuhkan selama satu tahun ke depan,” katanya.

Usulan tersebut kemudian wajib dicatat oleh perusahaan, dibuat jadwal realisasinya, hingga dilaporkan secara terbuka kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Perusahaan wajib menyampaikan laporan hasil realisasi pemberdayaan masyarakat desa supaya semuanya terbuka,” ujarnya.

Rismanto menilai pola tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas laporan CSR, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata.

“Apakah itu pelatihan, pendidikan, pembangunan, bantuan sosial, itu harus ada. Jadi bukan sekadar laporan administrasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, usulan tersebut muncul dari banyak aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.

“Banyak masyarakat tidak tahu perusahaan sudah melakukan apa. Yang tahu hanya beberapa orang saja. Nah ini yang ingin kita buka supaya lebih transparan,” jelasnya.

Selain kewajiban transparansi, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan menyediakan akses informasi yang terbuka serta ikut aktif menyelesaikan konflik sosial akibat aktivitas usaha.

“Kadang ada konflik terkait batas wilayah dan aktivitas perusahaan. Maka perusahaan juga harus ikut menyelesaikan,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut juga diatur bahwa program pemberdayaan masyarakat desa minimal harus memuat peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator capaian dan evaluasi program.

Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.

“Jadi bukan hanya pemerintah desa yang tahu, tapi masyarakat juga harus bisa mengakses laporan itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat disahkan paling lambat akhir Juni 2026.

“Kita targetkan paling lambat bulan Juni selesai karena setelah itu ada pembahasan perda lainnya lagi,” pungkasnya. (**)

Tags: BUMDesCSR Perusahaandprd kaltaraHarmonisasi Perdakaltara grandeKomisi III DPRD KaltaraNasDemnunukanpansus IIIPemberdayaan Masyarakat Desaperda kaltaraRaperda Pemberdayaan DesarismantotarakanTransparansi Program
Previous Post

Rismanto Kawal Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan, Soroti Amdal hingga Ancaman Pidana

Next Post

DPRD Kaltara Matangkan SPMB 2026/2027, Antisipasi Masalah Sejak Dini

Berita Lainnya

BLK Kemenaker Kaltara Segera Dibangun, Jadi Pusat Persiapan Tenaga Kerja Lokal
Kalimantan Utara

BLK Kemenaker Kaltara Segera Dibangun, Jadi Pusat Persiapan Tenaga Kerja Lokal

22/06/2026
Gubernur Zainal dan Rahmawati Bawa Aspirasi UMKM Kaltara ke Kementerian UMKM RI
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal dan Rahmawati Bawa Aspirasi UMKM Kaltara ke Kementerian UMKM RI

22/06/2026
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polda Kaltara, Wakapolda Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Publik
Kalimantan Utara

Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polda Kaltara, Wakapolda Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Publik

22/06/2026
Dua Srikandi Polda Kaltara Ukir Prestasi Nasional, Raih Medali di Kejurnas Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII
Kalimantan Utara

Dua Srikandi Polda Kaltara Ukir Prestasi Nasional, Raih Medali di Kejurnas Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII

22/06/2026
Kapolda Kaltara Apresiasi Anggota Patroli 110 yang Sigap Layani Laporan Masyarakat
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Apresiasi Anggota Patroli 110 yang Sigap Layani Laporan Masyarakat

22/06/2026
Kapolda Kaltara Hadiri “Polantas Menyapa”, Perkuat Sinergi Bersama Mitra Ojek Online
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Hadiri “Polantas Menyapa”, Perkuat Sinergi Bersama Mitra Ojek Online

20/06/2026
Next Post
DPRD Kaltara Matangkan SPMB 2026/2027, Antisipasi Masalah Sejak Dini

DPRD Kaltara Matangkan SPMB 2026/2027, Antisipasi Masalah Sejak Dini

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Raperda Literasi, Dorong Apresiasi bagi Penulis dan Pegiat Buku

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Raperda Literasi, Dorong Apresiasi bagi Penulis dan Pegiat Buku

Eksplorasi Migas di Kaltara Menguat, Gubernur Pastikan Dukungan untuk PHI

Eksplorasi Migas di Kaltara Menguat, Gubernur Pastikan Dukungan untuk PHI

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.