TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Kalimantan Utara kini memasuki tahapan harmonisasi setelah pembahasan pasal demi pasal rampung dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta benar-benar memberi perlindungan kepada masyarakat desa.
“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu. Tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).
Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu menegaskan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah memperkuat kewajiban perusahaan yang beraktivitas di desa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara nyata dan terbuka.
Menurutnya, selama ini masyarakat sering kali tidak mengetahui program apa saja yang dijalankan perusahaan di wilayah mereka.
“Jangan sampai hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Masyarakat juga harus dilibatkan,” tegasnya.
Dalam Raperda yang disusun DPRD Kaltara, perusahaan nantinya diwajibkan mengumpulkan masyarakat desa terlebih dahulu sebelum menyusun program pemberdayaan tahunan.
Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan kebutuhan dan usulan program yang dianggap prioritas bagi desa mereka.
“Jadi masyarakat bisa mengusulkan program-program yang memang mereka butuhkan selama satu tahun ke depan,” katanya.
Usulan tersebut kemudian wajib dicatat oleh perusahaan, dibuat jadwal realisasinya, hingga dilaporkan secara terbuka kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan hasil realisasi pemberdayaan masyarakat desa supaya semuanya terbuka,” ujarnya.
Rismanto menilai pola tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas laporan CSR, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata.
“Apakah itu pelatihan, pendidikan, pembangunan, bantuan sosial, itu harus ada. Jadi bukan sekadar laporan administrasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, usulan tersebut muncul dari banyak aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.
“Banyak masyarakat tidak tahu perusahaan sudah melakukan apa. Yang tahu hanya beberapa orang saja. Nah ini yang ingin kita buka supaya lebih transparan,” jelasnya.
Selain kewajiban transparansi, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan menyediakan akses informasi yang terbuka serta ikut aktif menyelesaikan konflik sosial akibat aktivitas usaha.
“Kadang ada konflik terkait batas wilayah dan aktivitas perusahaan. Maka perusahaan juga harus ikut menyelesaikan,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut juga diatur bahwa program pemberdayaan masyarakat desa minimal harus memuat peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator capaian dan evaluasi program.
Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.
“Jadi bukan hanya pemerintah desa yang tahu, tapi masyarakat juga harus bisa mengakses laporan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat disahkan paling lambat akhir Juni 2026.
“Kita targetkan paling lambat bulan Juni selesai karena setelah itu ada pembahasan perda lainnya lagi,” pungkasnya. (**)








Discussion about this post