TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (07/05/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, dan dihadiri anggota Pansus III, OPD terkait, tim pakar, serta Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kaltara mengingat besarnya potensi sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, terutama berkaitan dengan investasi skala besar seperti pembangunan PLTA.
Anggota DPRD Kaltara, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan lingkungan.
“Perda ini sangat penting karena menyangkut perusahaan besar, termasuk PLTA. Dampaknya luar biasa, baik terhadap PAD maupun lingkungan. Jangan sampai kita hanya mengejar pendapatan, tetapi mengabaikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proyek strategis nasional (PSN) yang kerap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
“Kalau sudah masuk PSN, daerah kadang sulit menolak karena itu program nasional. Tetapi dampak lingkungannya harus benar-benar dipikirkan. Kita harus hati-hati,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, mengatakan pembahasan Ranperda telah melalui berbagai tahapan dan kini memasuki proses harmonisasi sebagai bagian akhir penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita sudah masuk tahap harmonisasi. Harapannya proses ini bisa lebih cepat sehingga perda segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang jelas bagi daerah,” ucapnya.
Menurut Jufri, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengelolaan pajak air permukaan yang selama ini menjadi salah satu potensi penerimaan daerah.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk anggota Pansus III dan OPD terkait yang terus aktif memberikan masukan selama proses berlangsung.
“Perdebatan dan pertukaran pandangan dalam pembahasan itu hal biasa, tetapi tujuannya sama, yakni menghadirkan perda yang terbaik untuk Kalimantan Utara,” tutupnya.(**)








Discussion about this post