TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menitikberatkan pada penyempurnaan aspek dasar hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam rapat kerja Pansus IV yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Rabu (22/4), bersama anggota Pansus serta tim pakar dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menilai bahwa penguatan landasan hukum menjadi faktor penting agar Raperda memiliki kepastian regulasi yang jelas serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Biro Hukum dalam kesempatan tersebut mengusulkan penambahan dasar yuridis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, sebagai penguatan kerangka hukum Raperda.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penataan ulang definisi, penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, serta penegasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan program literasi dan perbukuan.
Pansus IV juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam ketentuan umum agar substansi Raperda tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan secara bertahap, dimulai dari struktur awal hingga Bab I tentang Ketentuan Umum, sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal per pasal.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat budaya literasi dan pengembangan perbukuan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.(*)









Discussion about this post