TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya baca sekaligus mendukung tumbuhnya ekosistem literasi di Kalimantan Utara.
Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan tim pakar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta anggota Pansus IV DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Dalam pembahasan tersebut, pansus melanjutkan pembahasan pasal demi pasal mulai Pasal 5 hingga Pasal 15.
Syamsuddin mengungkapkan, dinamika pembahasan berjalan cukup aktif karena banyak poin penting yang menjadi perhatian bersama, mulai dari sistem pembinaan hingga bentuk penghargaan bagi pelaku perbukuan dan pegiat literasi.
“Hari ini kita melakukan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 5 sampai Pasal 15. Dinamikanya cukup hidup, mulai dari apresiasi penghargaan sampai pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi,” katanya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan minat baca masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap penulis, komunitas literasi, dan pegiat buku di daerah.
Menurutnya, ke depan diperlukan dukungan nyata agar para penulis dan pelaku literasi memiliki ruang berkembang, termasuk melalui penghargaan atas karya dan kontribusi mereka.
“Kita ingin ada dukungan bagi penulis dan pegiat literasi. Termasuk bagaimana ke depan ada ruang penghargaan bagi mereka,” ujarnya.
Syamsuddin juga optimistis pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan. Dengan kekompakan seluruh pihak yang terlibat, ia memperkirakan proses pembahasan hanya membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan.
“Mudah-mudahan tim ini kompak dan pembahasan bisa selesai tepat waktu. Kemungkinan satu sampai dua kali pertemuan lagi sudah selesai,” tambahnya.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap budaya literasi di Kalimantan Utara semakin berkembang dan mampu melahirkan lebih banyak penulis, komunitas baca, serta ruang edukasi bagi masyarakat. (*)








Discussion about this post