TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaksanakan pemungutan zakat penghasilan Pegawai Negeri Sipin (PNS), Kamis 4 April 2024).
Dilaksanakan di gedung serba guna Pemkot Taraan, Pj. Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si., juga menyerahkan zakat fitrah dalam kegiatan Tarakan Berzakat tersebut.
Selain menyelenggarakan kegiatan Tarakan Berzakat yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadhan, ini juga sebagai bentuk Pemerintah Kota Tarakan berperan aktif mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pemungutan zakat penghasilan. Potongan sebesar 2,5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipotong setiap bulannya untuk disalurkan melalui Baznas.
Pada kesempatan ini, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Baznas atas peranannya sebagai garda terdepan dalam mengatasi kemiskinan masyarakat melalui berbagai program dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, serta sinergi corporate social responsibility dengan badan usaha.
Berdasarkan data dari Baznas Kota Tarakan, total pemungutan zakat, infaq, dan sedekah pada tahun 2023 mencapai angka Rp. 8.799.271.820.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kaltara, Forkopimda Tarakan, Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, BUMN/BUMD, serta Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tarakan.(mld*)
Discussion about this post