NUNUKAN – Dua orang pria berinisial M-Y dan M-S harus berurusan dengan pihak berwajib usai usahanya untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kg ke pare-pare Sulawesi selatan berhasil di gagalkan.
Menariknya usaha penyelundupan itu dengan usaha mengelabui petugas menyembunyikan beberapa paket sabu dikemas dalam bungkus sabun atau deterjen.
Aksinya penyelundupan ini gagal karena barang oleh tim gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara Bersama Satgas Pamtas TNI AD dan TNI AL Serta Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka.
Saat dilakukan pemeriksaan barang calon penumpang kapal, paket sabu dibawa bersama barang barang lain milik calon penumpang kapal terdeteksi di mesin X Ray milik Bea Cukai .
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia dalam Press Releasenya Kamis (30/05/2024) mengatakan, Pada beberapa hari sebelumnya team gabungan , Mendapatkan informasi terkait adanya paket kiriman barang diduga berisi sabu-sabu asal tawau Malaysia yang dikirim ke indonesia via Sebatik.
Informasi yang diterima bahwa barang dimaksud dikirim dengan modus di campur dengan barang penumpang kapal tujuan Nunukan ke Pare Pare (Sulsel).
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Team dengan berupaya mencari tahu keberadaan barang yang dicurigai dan selanjutnya melakukan pemeriksaan barang bersama dengan petugas mesin X ray Bea dan Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Hingga pada hari Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 16.35 Wita, di temukanlah paket barang kiriman yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu terdeteksi dalam kemasan sabun Deterjen bubuk merk K1000.” terang Kapolres Nunukan
Lanjut Taufik Nurmandia, Usai sabu tersebut berhasil ditemukan, maka dilakukan penyelidikan lanjutan sehingga mengerucut kepada 1 orang laki – laki yang diduga membawa sabu tersebut dari Tawau Malaysia ke Sebatik yaitu M-Y dan M-S peranya menjemput sabu tersebut tiba di Sebatik untuk selanjutnya dikirim ke Nunukan untuk dinaikkan ke atas kapal.
“Keduanya berhasil kami amankan di rumahnya masing masing di sebatik. Pada saat dilakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku M-S dan M-Y ditemukan masing-masing pada mereka barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dan seperangkat alat hisap sabu.
Dari pengakuan keduannya, M-Y yang merupakan seorang juragan kapal sEmokol dengan rute tawau sebatik, pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Tawau Malaysia, menerima titipan kiriman barang berupa 4 kotak sabun deterjen dari RH (DPO).
“Kotak sabun deterjen dimaksud berisi narkotika jenis sabu sabu, diketahui olehnya, namun tidak mengetahui berapa jumlah Sabu tersebut, keesokan harinya Rabu (2205/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, kiriman barang dimaksud dibawa ke Sebatik Indonesia, dengan upah berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi dan uang sebesar RM 100,” ucap Taufik.
Sementara itu M-Y berperan mengambil barang kiriman dari RH (DPO) sebelum diserahkan kepada M-S.
“M-S mengaku mengetahui isi barang ada Sabu, namun tidak mengetahui jumlahnya, dan juga mendapatkan upah yang sama seperti M-Y yaitu berupa sabu sabu untuk dikonsumsi dan uang sebesar RM 100, upah tersebut dititipkan oleh RH melalui M-Y,” Ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Kapolres beberkan bahwa M-Smengenal RH selama kurang lebih 2 tahun, demikian juga terhadap M-Y , karena sebelumnya M-Y dan M-S Bin K bekerja bersama di kapal Semokol
“M-S mengetahui bahwa RH adalah seorang WNI yang berada di tawau Malaysia yang mengendalikan sabu sabu, dalam kurun 2 bulan terakhir dirinya mengakui telah 3 kali mengambil barang kiriman RH dari tangan M-Y untuk disimpan dirumahnya untuk menunggu orang lain yang dirinya tidak kenali untuk mengambilnya.” Ungkap Kapolres.
Keduanya Bersama barang bukti berupa 7 bungkus plastik ukuran besar warna, transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 7.000 gram atau 7 Kg, 1 buah bungkusan Teh Cina merk “GUANYINWANG”, 5 buah bungkusan plastik warna merah
bertuliskan huruf Cina 4 buah sabun Detergen bubuk merk “K1000”, Gulungan plastik warna transparan, 2 buah karung warna putih, bergaris hijau, kuning
dan merah, 4 buah kardus coklat merk “K1000”, Uang Tunai RM. 100 (seratus ringgit Malaysia), 1 buah Handphone warna Gold merk “VIVO”, 1 buah Handphone warna hitam merk “SAMSUNG”.
Barang Bukti Disita dari M-Y, 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,82 gram, 1 lembar potongan stiker warna kuning biru, Seperangkat alat hisap sabu berupa tabung bong, kaca, fanbo, pipet, korek api gas.
Serta barang bukti Disita dari M-S 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,60 gram, 1 lembar potongan kertas warna putih, 1 lembar celana pendek warna hitam, Seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/ bong, kaca, fanbo, pipet, korek api gas.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pada kesempatan yang berbeda, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman, S.T., M.A.P., M.Tr.Opsla., CHRMP., CFrA. menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika oleh tim gabungan TNI dan Polri serta Bea Cukai merupakan wujud sinergitas seluruh stakeholder di wilayah perbatasan dalam rangka penegakkan hukum terhadap berbagai jenis tindakan dan giat ilegal, yg salah satunya adalah pemberantasan peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perairan Perbatasan RI-Malaysia. Danlantamal XIII juga menekankan agar selalu meningkatkan sinergitas dan kewaspadaan secara masif dalam setiap melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.(mld_DV*)
Discussion about this post