Kamis, Oktober 29, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kaltara Percepat Penanganan Karhutla, Tiga Tersangka Perorangan dan Kasus Korporasi Diproses

by Grande Media
29/10/2026
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kaltara Percepat Penanganan Karhutla, Tiga Tersangka Perorangan dan Kasus Korporasi Diproses

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi dalam kegiatan konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama jajaran kepolisian.

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara memasuki perkembangan penting. Polresta Bulungan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembakaran lahan secara perorangan, sedangkan Polda Kaltara terus merampungkan penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menyasar aspek pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara saat ini menangani perkara korporasi yang telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa pihak-pihak terkait sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers penegakan hukum karhutla yang diikuti jajaran kepolisian dari berbagai daerah. Dari Polda Kaltara, kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim.

Konferensi pers tersebut digelar secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat. Kegiatan yang diselenggarakan Bareskrim Polri itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti 14 Polda lainnya yang turut menangani kasus karhutla.

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara karhutla menjadi komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penanganan perkara perorangan maupun korporasi tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian juga terus mendorong upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah penting dalam menekan risiko karhutla.

Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kualitas udara, hingga terganggunya aktivitas dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Polda Kaltara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Dengan penanganan perkara yang terus berjalan, Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum dan pencegahan secara beriringan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat di Kalimantan Utara.

Tags: DitreskrimsusKarhutla Kaltarakasus korporasipenegakan hukumpolda kaltarapolresta bulungantersangka karhutla
Previous Post

HKGB ke-74, Polda Kaltara Tanamkan Semangat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Next Post

Lestarikan Budaya Dayak, Kapolda Kaltara Buka Turnamen Menyumpit HUT ke-81 Brimob

Berita Lainnya

Lestarikan Budaya Dayak, Kapolda Kaltara Buka Turnamen Menyumpit HUT ke-81 Brimob
Kalimantan Utara

Lestarikan Budaya Dayak, Kapolda Kaltara Buka Turnamen Menyumpit HUT ke-81 Brimob

29/10/2026
HKGB ke-74, Polda Kaltara Tanamkan Semangat Toleransi dan Kepedulian Sosial
Kalimantan Utara

HKGB ke-74, Polda Kaltara Tanamkan Semangat Toleransi dan Kepedulian Sosial

29/10/2026
Kapolda Kaltara Gandeng KKSS Jaga Kedamaian dan Perkuat Persaudaraan
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Gandeng KKSS Jaga Kedamaian dan Perkuat Persaudaraan

29/10/2026
Setetes Darah untuk Sesama, Bidhumas Polda Kaltara Peringati HUT ke-75 Humas Polri
Kalimantan Utara

Setetes Darah untuk Sesama, Bidhumas Polda Kaltara Peringati HUT ke-75 Humas Polri

28/10/2026
Terima Nama Adat “Tuk Ganang Mulung”, Kapolda Kaltara Diharapkan Tegakkan Keadilan
Kalimantan Utara

Terima Nama Adat “Tuk Ganang Mulung”, Kapolda Kaltara Diharapkan Tegakkan Keadilan

28/10/2026
Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Perkuat Semangat Pengabdian Personel
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Perkuat Semangat Pengabdian Personel

28/10/2026
Next Post
Lestarikan Budaya Dayak, Kapolda Kaltara Buka Turnamen Menyumpit HUT ke-81 Brimob

Lestarikan Budaya Dayak, Kapolda Kaltara Buka Turnamen Menyumpit HUT ke-81 Brimob

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.