TANJUNG SELOR – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara memasuki perkembangan penting. Polresta Bulungan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembakaran lahan secara perorangan, sedangkan Polda Kaltara terus merampungkan penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menyasar aspek pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara saat ini menangani perkara korporasi yang telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa pihak-pihak terkait sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers penegakan hukum karhutla yang diikuti jajaran kepolisian dari berbagai daerah. Dari Polda Kaltara, kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim.
Konferensi pers tersebut digelar secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat. Kegiatan yang diselenggarakan Bareskrim Polri itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti 14 Polda lainnya yang turut menangani kasus karhutla.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara karhutla menjadi komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penanganan perkara perorangan maupun korporasi tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian juga terus mendorong upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah penting dalam menekan risiko karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kualitas udara, hingga terganggunya aktivitas dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Polda Kaltara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dengan penanganan perkara yang terus berjalan, Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum dan pencegahan secara beriringan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat di Kalimantan Utara.








Discussion about this post