Bulungan – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika melalui kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Slamet Wahyudi, mewakili Kapolda, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara, Hamid Andri Soemantri, serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan awak media.
Dalam periode tiga bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi, dengan 3.044,85 gram sabu di antaranya dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan proses hukum.
Kabid Humas Polda Kaltara, Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah Kalimantan Utara.
“Polda Kaltara berkomitmen melakukan perang terbuka terhadap peredaran narkoba. Setiap jaringan yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas, tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi dan stabilitas sosial di daerah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
Melalui kegiatan ini, Polda Kaltara berharap pesan tegas dapat tersampaikan bahwa wilayah Kalimantan Utara bukan tempat yang aman bagi peredaran narkotika, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu dalam memerangi kejahatan tersebut.









Discussion about this post