Kamis, Juni 18, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

by Grande Media
09/05/2025
in Nasional
0
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.
Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.
“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.
“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.(*)
Tags: judi onlinekaltara grandeUU TPPU
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Next Post

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri Membuka Camp Paskah Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja Klasis Kaltara Tahun 2025

Berita Lainnya

DPR: Kerja Sama BI dengan China Perkuat Kedaulatan Rupiah
Nasional

DPR: Kerja Sama BI dengan China Perkuat Kedaulatan Rupiah

15/06/2026
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas Utama
Ekonomi

BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas Utama

09/06/2026
Gempa M 7,7 di Sulut Picu Kepanikan, Aksi Warga Keluar Rumah dengan Tubuh Bersabun Viral
Nasional

Gempa M 7,7 di Sulut Picu Kepanikan, Aksi Warga Keluar Rumah dengan Tubuh Bersabun Viral

09/06/2026
Jerit Minta Tolong Berakhir Duka, Wisatawan Apparalang Ditemukan Meninggal Setelah Disapu Ombak
Nasional

Jerit Minta Tolong Berakhir Duka, Wisatawan Apparalang Ditemukan Meninggal Setelah Disapu Ombak

08/06/2026
Harga Tempe Terancam Naik, Pemerintah Jaga Rupiah untuk Lindungi Pengrajin dan Konsumen
Ekonomi

Harga Tempe Terancam Naik, Pemerintah Jaga Rupiah untuk Lindungi Pengrajin dan Konsumen

06/06/2026
Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Dorong Konservasi Laut dan Kemandirian Masyarakat Pesisir
Nasional

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Dorong Konservasi Laut dan Kemandirian Masyarakat Pesisir

02/06/2026
Next Post
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri Membuka Camp Paskah Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja Klasis Kaltara Tahun 2025

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri Membuka Camp Paskah Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja Klasis Kaltara Tahun 2025

BNPP RI Tinjau Krayan dan Sebatik, Tanggapi Aduan DPRD Nunukan soal Infrastruktur Perbatasan

BNPP RI Tinjau Krayan dan Sebatik, Tanggapi Aduan DPRD Nunukan soal Infrastruktur Perbatasan

Yance: Infrastruktur Jalan Kunci Utama Perekonomian Krayan

Yance: Infrastruktur Jalan Kunci Utama Perekonomian Krayan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.