TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim polsek Tarakan Barat, amankan dua orang laki-laki lantaran keduanya kedapatan oleh warga saat usai mencuri paha mesin tempel dan kipas mesin 200 PK.
Kronologis kejadian diutarakan oleh Kapolsek Tarakan Barat IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat IPDA Sunari, pada Jumaat (19/04/2024) saat melakukan konferensi perss dengan awak media.
Dijelaskan Ipda Sunari kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IB (32 tahun) dan TJ (27 tahun ), aksi kedua tersangka dipergok warga pada 19 Maret 2023 sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Jembatan Bongkok Rt. 32 karang anyar pantai kota Tarakan.
Awalnya korban mendapat informasi bahwa gudangnya telah dimasuki secara paksa oleh dua orang dan mengambil paha mesin serta kipas mesin tempel 200 PK, mendapat informasi tersaebut korban langsung melaporkan ke polsek tarakan barat.
“saat menerima laporan tersebut, personel unit reskrim polsek tarakan barat langsung ke TKP, dan mengamankan kedua tersangka,” jelas ipda sunari.
Menurut ipda sunari sebelum melakukan aksinya kedua tersangka sebelumnya sudah memantau situasi sekitar gudang korban dengan berpura-pura menjadi pemulung.
“kedua tersangka sudah mengetahui adanya kipas dan paha mesin tempel di gudang dan juga sudah mengetahui jalur untuk masuk ke gudang tersebut.’ Urai Ipda Sunari.
Saat melakukan aksinya sempat terlihat oleh warga setempat, dimana saat itu keduanya hendak menurutkan paha mesin sedangkan kipas mesin sudah dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan oleh kedua tersangka.
“Kedua tersangka merupakan resedivis yang baru bebas dari lapas 6 bulan lalu. Dengan kasus yang sama melakukan pencurian. Dan untuk kasus saat ini keduanya disangkahkan pasal 363 ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.” Beber Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat.(*)
Discussion about this post