TARAKAN – Polres Tarakan, Tiga orang pelaku curanmor tak berdaya usai dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 7 April 2024 lalu. Ketiganya terbukti melakukan pencurian motor pada 5 April 2024 sekitar pukul 21.30 WITA berlokasi di Jalan Mulawarman dan Jalan Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.
Dalam rilis persnya, Jumat (19/4/2024) , Kapolsek Tarakn Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor.
Dimana pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 21.30 WITA, korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya. Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel.
“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap IPDA Sunari.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R alias Cumang berusia 37 tahun, kemudian A berusia 20 tahun dan Ar berusia 42 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambil adalah R. Pelaku R inilah yang awalnya membawa motor itu sendirian kemudian dibawa ke rumah AR.
“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.
Malam harinya, R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah sepeda motor curian. Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut.
“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Atas ulah tersangka, dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Adapun untuk sparepart motor tidak dijual namun dipindah ke motor lain.
“Pelaku awalnya ambil motor itu kan rencananya memang akan dijual. Namun pada saat itu motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM,” pungkasnya.
Discussion about this post