Minggu, Maret 8, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Program Bebas Denda PKB dan BBNKB II Kaltara, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan

by Grande Media
22/10/2024
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Program Bebas Denda PKB dan BBNKB II Kaltara, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo, SE., M.Si

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini diluncurkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Provinsi Kaltara dan berlangsung mulai 21 Oktober hingga 22 November 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo, SE., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau kendaraan dengan pelat luar daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan PAD,” ujar Tomy, Selasa (22/10/2024).

Pemprov Kaltara optimistis program ini akan memberikan kontribusi positif dalam mencapai target penerimaan PKB yang ditetapkan. Tomy mengungkapkan, pemerintah menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp 105 miliar melalui program ini. Selain itu, pembebasan BBNKB II juga diharapkan mendorong kendaraan dari luar daerah untuk beralih menggunakan pelat Kaltara, yang akan berdampak pada peningkatan PAD provinsi.

Sejak dimulainya program, respons masyarakat cukup positif. Dalam satu hari pelaksanaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 600 juta. Tomy pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.

“Program ini adalah kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah,”tuntasnya. (dkisp)

Previous Post

Pengamanan Debat Publik Kedua Pilkada Kaltara 2024, Polda Kaltara dibackup Polda Metro Jaya

Next Post

kepala Kejati Kaltara Apresiasi SAE Lanuka, Dapat Menjadi Percontohan Bagi Lapas-lapas Lainya

Berita Lainnya

Polda Kaltara dan Forkopimda Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Kalimantan Utara

Polda Kaltara dan Forkopimda Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

07/03/2026
Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan
Kalimantan Utara

Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan

07/03/2026
Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros
Kalimantan Utara

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros

07/03/2026
Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat
Kalimantan Utara

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

06/03/2026
IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako
Kalimantan Utara

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

06/03/2026
Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat
DPRD Kaltara

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

06/03/2026
Next Post
kepala Kejati Kaltara Apresiasi SAE Lanuka, Dapat Menjadi Percontohan Bagi Lapas-lapas Lainya

kepala Kejati Kaltara Apresiasi SAE Lanuka, Dapat Menjadi Percontohan Bagi Lapas-lapas Lainya

Mantap! ZIAP Tegas Beberkan Visi Misi Pembangunan Manusia di Kaltara

Debat Kenakan Singal, Promosi ZIAP ke Nasional Budaya Lokal Kaltara

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers Optimalisasi Pengawasan dalam Pilkada 2024

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers Optimalisasi Pengawasan dalam Pilkada 2024

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.