TARAKAN – Polsek Tarakan Utara Polres Tarakan, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian melibatkan seorang laki-laki berinisial “RV” (36 tahun).
Kasus pencurian terjadi di dua rumah, di perumahan Putra Residence yang berada di jalan Aki, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triono, S.H menyampaikan, untuk pekerjaan sehari-hari “RV” adalah buruh harian lepas berdomisili di Juata Permai dan juga seorang residivis.
Kronologis kejadian dijabarkan Iptu Triono, TKP yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 04.00 wita, saat cuaca sedang hujan “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence, lalu melihat dari luar jendela, penghuni rumah sedang tertidur lelap, “RV” lalu mencongkel jendela dapur setelah terbuka, terlapor “RV” masuk melalui jendela dapur menuju salah satu kamar, terlapor “RV” melihat 1 (satu) unit laptop merk Asus warna abu-abu berada di dekat pintu kamar langsung mengambil leptop tersebut, serta mengambil 1 (satu) unit Hp Redmi 10 warna hitam yang tergeletak di dekat kasur. Setelah mengambil barang tersebut “RV” keluar dari rumah melalui jendela dapur yang sebelumnya tempat awal “RV” masuk, setelah itu terlapor “RV” langsung pulang kembali kerumahnya.” Beber kapolsek utara.
Dan Kronologis di TKP kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 Wita, “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence lalu saat tiba di Blok B I RT.08 No.05, “RV” kembali melihat melalui jendela pemilik sedang tertidur lelap kemudian dengan menggunakan besi yang sebelumnya sudah terlapor “RV” bawa untuk mencongkel jendela. Setelah terbuka kemudian terlapor “RV” masuk ke dalam,” ujar Kapolsek Tarakan Utara
Di TKP kedua ini “RV” mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu aurora.
Kapolsek juga mengutarakan kronologis pengungkapan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh “RV” Berdasarkan laporan dari para korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saki bahwa di duga pelaku/tsk inisial “RV”, dimana “RV” sempet melakukan pengisian pulsa Hp yang mana hp tersebut mirip dengan Hp yang telah hilang selanjutnya anggota Unit reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan terduga pelaku inisial “RV” dan setelah di interograsi “RV” mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jl. Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dan saat dilakukan penggeledahan dirumah “RV” ditemukan barang-barang milik korban yang masi disimpan oleh “RV”.” Beber kapolsek tarakan utara.
Selanjutnya saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap “RV” diakui olehnya bahwa sebelum melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dirinya juga perna melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.12 dengan mengambil Leptop dan HP.”lanjut IPTU Tri.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, uang yang diambil dari rumah korbannya sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), digunakan “RV” untuk Depo bermain judi online. Dan Hp milik korban telah digunakan untuk keperluan pribadi, saat “RV” diamankan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu aurora, serta 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu masi ada pada “RV”. ”
Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini,” terangnya.
Pelaku ini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (HumasResTrk)
Discussion about this post