NUNUKAN – Seorang Pemuda di Kabupaten Nunukan berinisial YU (24) harus menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat, karena YU kini terjerat dua pasal sekaligus dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan perkara persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.
YU yang diketahui warga Jl. Pangeran Suryanata RT 08 Nunukan, sebelumnya diamankan personil Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, bersama rekannya Ir (27) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pada Selasa (11/7/2023).
Namun saat menjalani pemeriksaan YU kembali dilaporkan oleh WI (34) atas dugaan perkara persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Juli (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun.
AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati beberkan pengungkapan tersebut berawal dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh YU dan IR terhadap Ardi, yang terjadi pada hari selasa (11/7/2023) sekira pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan lingkar kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan selatan.
“Terjadinya aksi pengeroyokan, karena adanya masalah antara YU dan Juli. Pelaku mengambil HP milik korban karena pelaku curiga, korban memiliki pacar lain,” ungkap Siswati.
Korban yang tidak terima dengan sikap dan perlakuan pelaku terhadap dirinya itu pun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku.
” Mendengar hal itu pihak keluarga pun tidak terima dan keberatan, lalu melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Berwajib Untuk ditindaklanjuti,” terang Siswati.
Lanjut Siswati, pelaku yang sebelumnya ditahan dalam perkara pengeroyokan, dan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP, kini kembali dilaporkan dalam kasus dugaan perkara persetubuhan anak perempuan yang masih dibawah umur.
Adapun modus operandi dugaan pelaku berkenalan dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban berpacaran.
Tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan dan pelaku membawa korban ke tempat penginapan lalu pelaku merayu, membujuk korban dengan alasan pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Siswati.
Atas perbuatanya kini pelaku telah ditahan dan dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(DV*)
Discussion about this post