TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong penguatan layanan publik berbasis informasi dengan menghadirkan sistem yang terintegrasi dan responsif. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP), berbagai kanal pelayanan kini semakin dioptimalkan untuk menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, menuturkan bahwa pembenahan layanan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pemerintah, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, terdapat tiga layanan utama yang menjadi fokus penguatan, yakni Informasi Layanan Darurat (ILD) 112, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dari ketiga layanan tersebut, ILD 112 menjadi ujung tombak pelayanan karena berhubungan langsung dengan kondisi kedaruratan di tengah masyarakat. Program ini telah berjalan selama kurang lebih lima tahun sejak dicanangkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Khairul dan terus dikembangkan hingga saat ini.
“Layanan 112 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan secara cepat dalam situasi darurat. Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” jelasnya.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan darurat, mulai dari ambulans, mobil jenazah, penanganan bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian jika diperlukan.
Selain itu, layanan ini dapat diakses secara gratis hanya dengan menghubungi nomor 112, sehingga diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa kendala.
Sementara itu, SP4N berfungsi sebagai kanal resmi pengaduan publik yang terintegrasi secara nasional bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan PPID memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Tarakan mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. (*)











Discussion about this post