NUNUKAN – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif layanan angkutan muatan menggunakan kapal penumpang mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemesanan yang dilakukan mulai tanggal tersebut dan hanya mencakup beberapa jenis layanan tertentu.
Kepala Cabang PT Pelni Nunukan, Sudjito, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlanjutan layanan logistik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang diperlukan agar layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya biaya operasional serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya, Rabu (01/07/2026).
Sudjito menjelaskan, tarif baru hanya berlaku untuk kategori Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara itu, pelanggan yang telah melakukan pemesanan sebelum 1 Juli 2026 tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Menurutnya, PT Pelni tidak hanya berfokus mengantarkan barang hingga tujuan, tetapi juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan logistik agar semakin andal, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.
Seiring diberlakukannya penyesuaian tarif, PT Pelni juga melakukan sejumlah peningkatan layanan. Di antaranya memastikan ketersediaan kontainer di sejumlah pelabuhan, meningkatkan standar pengelolaan depo kontainer, serta memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam memperoleh layanan asuransi muatan.
Selain itu, perusahaan menghadirkan layanan baru berupa Dry Container High Cube, yaitu peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 feet sehingga mampu mengangkut muatan dengan kapasitas yang lebih besar.
PT Pelni juga menyederhanakan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yakni Golongan III, dengan kebijakan tersebut, kedua jenis kendaraan kini dikenakan tarif yang sama sehingga proses pelayanan menjadi lebih sederhana.
Untuk layanan General Cargo, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah layanan di masing-masing daerah, sementara General Cargo Khusus diperuntukkan bagi pengiriman komoditas buah dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai agar kualitas dan kesegaran muatan tetap terjaga selama pelayaran.
Meski melakukan penyesuaian tarif, PT Pelni tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh tarif khusus sesuai kebijakan perusahaan.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi pengguna jasa untuk mengajukan tarif diskon melalui koordinasi dengan cabang muat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudjito.
Ia juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi MyCargoo! maupun layanan di kantor cabang PT Pelni dalam melakukan pemesanan muatan agar proses pengiriman menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Pemesanan melalui aplikasi MyCargoo! dibuka mulai H-7 sebelum keberangkatan kapal, adapun batas waktu pemesanan ditetapkan berbeda untuk setiap jenis layanan, yakni 24 jam sebelum keberangkatan untuk kontainer, dua jam sebelum keberangkatan bagi general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif maupun layanan angkutan muatan, PT Pelni mengimbau agar menghubungi kantor cabang terdekat sehingga memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.
Melalui kebijakan tersebut, PT Pelni berharap layanan angkutan muatan kapal penumpang dapat terus berkembang dengan kualitas yang semakin baik, sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Nunukan.(*)








Discussion about this post