NUNUKAN – Di Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/10, dibuka.Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa. Dalam penyampaiannya, Wabup Hanafiah mengatakan bahwa investasi daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Oleh karena itu melalui peraturan daerah ini pemerintah daerah menempuh beberapa langkah menarik investor diantaranya memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan memberikan layanan proses pemberian insentif atau pemberian kemudahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan.
Dalam melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal, seperti memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal.
Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PROKOMPIM
(Teks-Foto/Editor : Mar/Tus)
Discussion about this post