Minggu, Oktober 4, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru

by Grande Media
29/05/2025
in Kalimantan Timur, Nasional
0
Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Ia menjelaskan hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Wamen yang akrab disapa Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025).

Sebagai contoh, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026. Artinya, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

“Saya memberikan contoh kongkret bahwa di dalam RUU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama. Padahal nanti per 2 Januari 2026 pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Artinya, kalo ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” jelas Eddy di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Lebih lanjut Wamenkum mengatakan bahwa  RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Profesor bidang hukum ini menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang apparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.

Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkas Eddy.

Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya. Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” tambahnya. (*)

Tags: kaltara grandeWamenkum Eddy. KUHAP
Previous Post

Dialog Publik RRI : Kehidupan Pers dan Media Sosial, Bijak dan Bertanggung Jawab Jaga Kepercayaan Publik

Next Post

Kondisi Masih Memprihatinkan, BPBD Kabupaten dan Provinsi Terus Bergerak di Desa Atap

Berita Lainnya

Kemensos Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk 40 PPKS di Nunukan
Daerah

Kemensos Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk 40 PPKS di Nunukan

28/09/2026
Rahmawati Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Dorong Masyarakat Perkuat Nilai Kebangsaan
Daerah

Rahmawati Zainal Ingatkan Empat Pilar Tak Cukup Dihafal, Harus Diamalkan

26/09/2026
Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Terungkap, Satwa yang Direkam Ternyata Kucing Merah
Kalimantan Utara

Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Terungkap, Satwa yang Direkam Ternyata Kucing Merah

26/09/2026
Berawal dari Sekolah Pesisir, Guru di Anggana Bawa Pengalaman Mengajar hingga Amerika
Kalimantan Timur

Berawal dari Sekolah Pesisir, Guru di Anggana Bawa Pengalaman Mengajar hingga Amerika

11/09/2026
Dua Titik Kebakaran Jadi Alarm Dini, TNKM Waspadai Api Pembukaan Lahan
Daerah

Dua Titik Kebakaran Jadi Alarm Dini, TNKM Waspadai Api Pembukaan Lahan

10/09/2026
Bukan Sekadar Sanksi, Pertamina Dorong SPBU Perbaiki Layanan
Kalimantan Timur

Bukan Sekadar Sanksi, Pertamina Dorong SPBU Perbaiki Layanan

08/09/2026
Next Post
Kondisi Masih Memprihatinkan, BPBD Kabupaten dan Provinsi Terus Bergerak di Desa Atap

Kondisi Masih Memprihatinkan, BPBD Kabupaten dan Provinsi Terus Bergerak di Desa Atap

Polres Tarakan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital dan Penegakan Hukum di Era Media Sosial

Polres Tarakan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital dan Penegakan Hukum di Era Media Sosial

“Satu Hari Satu Kebaikan” Aksi Sat Polairud Polres Tarakan Bantu Warga sakit

“Satu Hari Satu Kebaikan” Aksi Sat Polairud Polres Tarakan Bantu Warga sakit

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.