NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 dalam rapat paripurna ke–3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (15/8/2023) di DPRD Kabupaten Nunukan.
H. Hanafiah menyebut, dalam Pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah.
“Mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada, Hal itu untuk memastikan diselenggarakannya anggaran pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024”, ucap Hanafiah.
“Dan Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah,” Tambah Hanafiah.
Sehingga, menurut Hanafiah, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024.
“Karena itu pengaturan dana cadangan untuk pilkada tahun 2024, harus sudah dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar,” pangkasnya.
Menurut Hanafiah,ini dikarenakan kebijakan penganggaran Pemilukada juga merupakan upaya pemerintah menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan berjalan baik.
“Perlu mastikan kesiapan anggaran cukup untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten sesuai usulan dari penyelenggara pemilu yang sudah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” Imbuhnya. (DV*)
Discussion about this post