Kamis, Maret 26, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu di Hadapan Para Tersangka

by Grande Media
11/09/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu di Hadapan Para Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan Kamis (11/09/2025) melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus Tindak Pidana  Narkotika  yang terjadi di wilayah Hukum Polres Nunukan periode bulan Juni s/d September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan dari  jumlah perkara sebanyak 8 (delapan) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang.

Adapun Jumlah barang bukti Total (Bruto) sabu 944,5 (sembilan ratus empat puluh empat koma lima) gram. Setelah disisihkan Sebagian untuk barang bukti di persidangan, yang yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air jumlah Total (Netto)  seberat 851,49  (delapan  ratus  lima  puluh  satu  koma  empat  sembilan)  gram.

Kapolres Nunukan, AKBP  Bonifasius Rumbewas kepada awak media menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan milik 9 orang tersangka yang ditangkap oleh Sat ResNarkoba, dari bulan Juni hingga September 2025.

“Pengungkapan dan penangkapan para tersangka kepemilikan dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tidak hanya dari Kecamatan Nunukan,  ada yang dilakukan di wilayah Sebuku, Sei Nyamuk, dan Tulin Onsoi”, ungkap Kapolres.

Sementara dalam pemusnahan tersebut dihadirkan para tersangka terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan berinisial NPH alias IC dan SRN alias SI.

Yang tentunya dihadirkan mereka bisa menjadi efek jera untuk tidak mengulanginya lagi. Ini terlihat salah satu tersangka perempuan terlihat menangis saat dihadapkan kepada awak media dan melihat langsung proses pemusnahan.

Atas perbuatanya kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pada kesempatan ini Kapolres menegaskan, pengungkapan narkoba, melibatkan satuan aparat lain. “Kita tidak sendiri dalam memerangani peredaran narkotika, pengungkapan ini berkat sinergitas Bersama TNI AL , BNNK Nunukan, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan”, pungkasnya. (*dv)

Tags: kaltara grandenunukanpemusnahan sabupolres nunukan
Previous Post

Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas

Next Post

Kapolres Menyapa dengan Hati, Dua Narapidana Perempuan Menangis Haru

Berita Lainnya

Bupati Nunukan Turun ke Sawah, Panen Bersama Petani Perkuat Semangat Swasembada Pangan
Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Turun ke Sawah, Panen Bersama Petani Perkuat Semangat Swasembada Pangan

25/03/2026
Dipicu Emosi, Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Luka di Kepala
Daerah

Dipicu Emosi, Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Luka di Kepala

25/03/2026
Polsek Nunukan Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Pelajar 13 Tahun
Daerah

Polsek Nunukan Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Pelajar 13 Tahun

25/03/2026
Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Hukum & Kriminal

Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

25/03/2026
Bupati Nunukan Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Hadapi Tantangan Ekonomi
Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Hadapi Tantangan Ekonomi

21/03/2026
857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas
Hukum & Kriminal

857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

21/03/2026
Next Post
Kapolres Menyapa dengan Hati, Dua Narapidana Perempuan Menangis Haru

Kapolres Menyapa dengan Hati, Dua Narapidana Perempuan Menangis Haru

Pemprov Serukan Gerakan Pekaranganku, Lumbung Panganku

Pemprov Serukan Gerakan Pekaranganku, Lumbung Panganku

Segera Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD

Segera Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.