Rabu, November 5, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Tegakkan Hukum Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Imigrasi Nunukan melakukan deportasi terhadap enam Warga Negara (WN) Malaysia, pada Jumat (30/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan deportasi terhadap enam  Warga Negara (WN)  Malaysia, pada Jumat (30/10/2025).

Enam orang tersebut merupakan dari delapan WN Malaysia ini sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) wilayah Sebatik karena diduga sebagai pelintas ilegal, Pada Senin (20/10/2025) lalu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, pada Senin (20/10/2025), ketika petugas Inteldakim di wilayah Sebatik mendapati delapan pelintas ilegal  yang masuk melalui Dermaga Lale Salo, Sungai Pancang sekitar pukul 15.20 WITA.  Dari hasil pemeriksaan, kedelapan pelintas diketahui merupakan WN Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah untuk berada di wilayah Indonesia. Sehingga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, Selasa (04/11/2025).

Fredy menjelaskan setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dua di antaranya telah duluan dideportasi pada 28 Oktober 2025,  sementara enam orang lainnya berinisial S.B.R., N.A.M., A.B.A., A.A., N.H., dan W.H.W.K.  dideportasi pada 30 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan Express menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Dan tindakan deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Keputusan Kepala Kantor  Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025. Seluruh proses  keberangkatan diawasi secara langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan  pelaksanaan deportasi berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip  kemanusiaan.

Fredy pun menegaskan, bahwa pelaksanaan  deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan  ketertiban di wilayah perbatasan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan  setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan  tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Nunukan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam  pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, serta memastikan  perlintasan antarnegara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.  (*)

Tags: deportasiimigrasikaltara grandenunukanWN Malaysia
Previous Post

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

Next Post

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Berita Lainnya

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi
Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

04/11/2025
Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025
Daerah

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

04/11/2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

04/11/2025
Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup
Daerah

Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup

02/11/2025
BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias
Nunukan

BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias

01/11/2025
Kereta Kencana “Garuda Pembimbing” dari Bakesbangpol Tampil Gagah dan Semarak di Karnaval Mobil Hias
Nunukan

Kereta Kencana “Garuda Pembimbing” dari Bakesbangpol Tampil Gagah dan Semarak di Karnaval Mobil Hias

01/11/2025
Next Post
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.