BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 44,22 gram, Selasa (24/2/2026). Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kaltara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Bidpropam, Bidhumas, serta Biddokkes Polda Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.
Kasus pertama diungkap pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, petugas mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.
Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan kandungan metamfetamina dalam barang bukti tersebut.
Kedua perkara itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.
Melalui pemusnahan barang bukti yang disertai penandatanganan berita acara tersebut, Polda Kaltara menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari ancaman penyalahgunaan narkoba.








Discussion about this post