Tarakan – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi menjalani program integrasi dan kembali ke tengah masyarakat, Senin (16/3). Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dari jumlah tersebut, 7 orang menerima hak Pembebasan Bersyarat, sementara 5 orang lainnya menjalani Cuti Bersyarat. Seluruh warga binaan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika serta tindak pidana umum lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan bahwa pemberian hak integrasi ini telah melalui proses penilaian ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Para WBP dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana.
Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 terkait tata cara pemberian hak integrasi narapidana.
Jupri menegaskan bahwa program integrasi merupakan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan dapat kembali hidup secara normal dan produktif di masyarakat.
“Ini adalah bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik. Kami berharap mereka mampu menjaga diri, tidak mengulangi kesalahan, serta menjadi pribadi yang bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para warga binaan yang telah bebas dapat terus melanjutkan perilaku positif yang telah dibangun selama berada di dalam lapas, serta menjadikan kesempatan ini sebagai awal kehidupan baru.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Tarakan berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan pelayanan, pembinaan, serta pembimbingan kemasyarakatan yang bebas dari praktik pungutan liar dan diskriminasi. (*)








Discussion about this post