TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB yang mengatur kewajiban perusahaan dalam membayar pajak daerah serta berkontribusi langsung terhadap pembangunan di Kaltara.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ketergantungan yang masih tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat. Daerah harus mampu berdiri lebih mandiri dengan mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal, padahal nilai investasi di Kaltara terus meningkat dari berbagai sektor strategis.
Melalui edaran tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban pajak seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor Kalimantan Utara, membayar pajak alat berat, membuka kantor cabang di Tanjung Selor bagi perusahaan yang berkedudukan di luar daerah, serta menempatkan dana operasional dan CSR pada bank yang beroperasi di Kaltara.
Denny menegaskan, kebijakan ini juga menyasar penertiban kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah meskipun beroperasi di Kaltara.
“Fasilitas jalan digunakan di Kaltara, tetapi pajaknya dibayarkan di luar daerah. Ini yang kita tertibkan agar kontribusinya kembali ke daerah,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemprov Kaltara akan melakukan pengawasan melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga evaluasi perizinan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“CSR harus terarah dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan optimalisasi potensi pajak dan kontribusi dunia usaha, Pemprov Kaltara optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan. (dkisp)











Discussion about this post