NUNUKAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kredit elektronik yang merugikan seorang warga.
Dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit Reskrim Polsek KSKP Nunukan Bripda Fiirman menyampaikan bahwa satu orang tersangka berinisial MR telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/IV/2026 yang diterima pada 9 April 2026,pelapor diketahui bernama Aryani (29) ibu rumah tangga, yang berdomisili di Jalan Tien Soeharto RT 17, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Peristiwa berawal pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelapor bersama orang tuanya mendatangi sebuah toko elektronik di Nunukan dengan niat mengajukan kredit freezer dua pintu.
Di lokasi tersebut, pelapor dilayani oleh tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan toko dan diberikan penjelasan terkait sistem kredit, mulai dari persyaratan, angsuran hingga uang muka.
Keesokan harinya, Senin 30 Maret 2026, tersangka kembali menghubungi pelapor dan meminta pengiriman uang muka sebesar Rp3.010.000, pelapor kemudian mentransfer dana tersebut sekitar pukul 15.00 WITA ke rekening yang diberikan tersangka.
Namun setelah pembayaran dilakukan, nomor tersangka tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi, saat keluarga pelapor mendatangi toko untuk memastikan pengiriman barang, pihak toko menyampaikan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan posisinya saat masih bekerja untuk mendapatkan data korban, lalu melanjutkan aksinya setelah keluar dari tempat kerja,” ungkap Ipda Sunarwan.
Ia menambahkan bahwa pelapor tidak mengetahui status tersangka yang sudah tidak lagi bekerja sehingga tetap mempercayai permintaan transfer tersebut.
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.24 WITA, laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura masih menjadi karyawan toko dan menawarkan transaksi kredit,” jelas Bripda Fiirman.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelapor.
Saat ini, tersangka MR, pria 25 tahun asal Sulawesi Selatan, telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pembayaran melalui transfer, serta memastikan status dan identitas pihak yang menawarkan layanan guna menghindari kejadian serupa. (*)








Discussion about this post