KALTARA — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengambil langkah tegas menghadapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan. Penegakan hukum dipastikan akan diperketat, seiring meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin tidak bisa lagi ditoleransi. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai membawa dampak serius bagi kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia memastikan, jajaran Polda Kaltara akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Tidak ada ruang kompromi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif. Polda Kaltara juga mendorong kolaborasi lintas instansi untuk mengedepankan langkah persuasif, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan harus terus dibangun,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut memperkuat langkah tersebut. Gubernur Zainal A. Paliwang mengeluarkan surat edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah, wajib menggunakan material dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan, tetapi juga melindungi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tergerus akibat praktik ilegal.
Pesan pemerintah dan aparat penegak hukum pun sejalan: aktivitas tambang ilegal tidak lagi mendapat tempat. Pilihannya jelas, patuh terhadap aturan atau siap berhadapan dengan konsekuensi hukum.(*)








Discussion about this post