Sabtu, April 25, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Kredit Freezer, Pria di Nunukan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah

Polisi Amankan Pelaku

by Grande Media
24/04/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan, Polres Nunukan
0
Modus Kredit Freezer, Pria di Nunukan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah

Press release di Polsek KSKP Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kredit elektronik yang merugikan seorang warga.

Dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit Reskrim Polsek KSKP Nunukan Bripda Fiirman menyampaikan bahwa satu orang tersangka berinisial MR telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/IV/2026 yang diterima pada 9 April 2026,pelapor diketahui bernama Aryani (29) ibu rumah tangga, yang berdomisili di Jalan Tien Soeharto RT 17, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Peristiwa berawal pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelapor bersama orang tuanya mendatangi sebuah toko elektronik di Nunukan dengan niat mengajukan kredit freezer dua pintu.

Di lokasi tersebut, pelapor dilayani oleh tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan toko dan diberikan penjelasan terkait sistem kredit, mulai dari persyaratan, angsuran hingga uang muka.

Keesokan harinya, Senin 30 Maret 2026, tersangka kembali menghubungi pelapor dan meminta pengiriman uang muka sebesar Rp3.010.000, pelapor kemudian mentransfer dana tersebut sekitar pukul 15.00 WITA ke rekening yang diberikan tersangka.

Namun setelah pembayaran dilakukan, nomor tersangka tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi, saat keluarga pelapor mendatangi toko untuk memastikan pengiriman barang, pihak toko menyampaikan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan posisinya saat masih bekerja untuk mendapatkan data korban, lalu melanjutkan aksinya setelah keluar dari tempat kerja,” ungkap Ipda Sunarwan.

Ia menambahkan bahwa pelapor tidak mengetahui status tersangka yang sudah tidak lagi bekerja sehingga tetap mempercayai permintaan transfer tersebut.

Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.24 WITA, laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura masih menjadi karyawan toko dan menawarkan transaksi kredit,” jelas Bripda Fiirman.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelapor.

Saat ini, tersangka MR, pria 25 tahun asal Sulawesi Selatan, telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pembayaran melalui transfer, serta memastikan status dan identitas pihak yang menawarkan layanan guna menghindari kejadian serupa. (*)

Previous Post

Polda Kaltara Nyatakan Perang terhadap Tambang Ilegal, Ancaman Bencana Jadi Sorotan

Next Post

Sopir Angkutan Diduga Fasilitasi Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita Lainnya

Dua Pria Mabuk Aniaya Pelajar 16 Tahun di Nunukan
Hukum & Kriminal

Dua Pria Mabuk Aniaya Pelajar 16 Tahun di Nunukan

25/04/2026
Sopir Angkutan Diduga Fasilitasi Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Daerah

Sopir Angkutan Diduga Fasilitasi Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

25/04/2026
Puang Dirham Tinggalkan Lapas Nunukan
Daerah

Puang Dirham Tinggalkan Lapas Nunukan

23/04/2026
Lapas Nunukan Sambut Kepemimpinan Baru, Semangat Humanis Jadi Arah Pembinaan Warga Binaan
Daerah

Lapas Nunukan Sambut Kepemimpinan Baru, Semangat Humanis Jadi Arah Pembinaan Warga Binaan

23/04/2026
Diskusi Rakor PMI di Nunukan, Beragam Isu Perbatasan Disorot
Daerah

Diskusi Rakor PMI di Nunukan, Beragam Isu Perbatasan Disorot

22/04/2026
Resmi Beroperasi, Dapur MBG Selisun 2 Siap Penuhi Gizi Pelajar dan Balita
Daerah

Resmi Beroperasi, Dapur MBG Selisun 2 Siap Penuhi Gizi Pelajar dan Balita

20/04/2026
Next Post
Sopir Angkutan Diduga Fasilitasi Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sopir Angkutan Diduga Fasilitasi Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Dua Pria Mabuk Aniaya Pelajar 16 Tahun di Nunukan

Dua Pria Mabuk Aniaya Pelajar 16 Tahun di Nunukan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.