NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (35) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah rumah sekaligus bengkel di kawasan Jalan Aji Muda, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bersama pelapor.
“Penyidik menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk,” ujar AKBP Ruslaeni, Jumat (11/09/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah sekaligus bengkel di Jalan Aji Muda RT 01, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban sebelumnya berada bersama sejumlah temannya di kawasan Tanah Merah, setelah terjadi persoalan di lokasi tersebut, korban kemudian diantar oleh RF menggunakan sepeda motor.
Namun, korban tidak langsung dibawa pulang ke rumah, korban justru dibawa ke rumah sekaligus bengkel milik RF di kawasan Desa Binusan.
Di lokasi tersebut, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual, polisi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan, namun mendapat perlawanan dari pelaku.
Situasi kemudian diketahui oleh teman korban yang datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 Wita, korban langsung meminta pertolongan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Setelah ditemukan dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kapolres.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RF.
Petugas mengamankan RF yang saat itu diketahui masih berada di rumah sekaligus bengkelnya di kawasan Jalan Aji Muda, Desa Binusan.
Dalam pemeriksaan di Polsek Nunukan, RF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Menurut keterangan polisi, RF juga mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Pelaku mengakui dan membenarkan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman alkohol sehingga timbul nafsu untuk menyetubuhi korban,” ungkap AKBP Ruslaeni.
Selain mengalami dugaan kekerasan seksual, korban juga dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah kejadian.
Polisi mencatat adanya luka lecet pada bagian tangan, lutut dan telapak kaki, serta luka pada bagian leher dan memar pada bagian belakang kepala.
Sejumlah barang kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum, di antaranya satu buah kasur, sejumlah pakaian, serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RF disangkakan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut. (*rls-hms)








Discussion about this post