NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M.H (35) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I berupa cairan liquid yang diduga mengandung ganja sintetis.
M.H diketahui merupakan warga Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ia diamankan petugas pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 22.45 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I.
“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara,” ujar AKBP Ruslaeni,Jumat (11/09/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di Lokasi,dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan M.H bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan M.H, polisi mengamankan dua botol cairan liquid transparan berukuran 10 mililiter, kedua botol tersebut memiliki berat bruto sekitar 33,39 gram.
Selain cairan liquid, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua buah botol cairan liquid ukuran 10 mililiter warna transparan dengan berat bruto kurang lebih 33,39 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau,” kata AKBP Ruslaeni.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, M.H mengaku mendapatkan dua botol cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial GI, yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Cairan tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis. M.H mengaku membeli cairan tersebut dengan harga RM250 atau sekitar Rp1,05 juta untuk setiap botol.
“Dari keterangan yang bersangkutan, dua botol cairan liquid tersebut diperoleh dari saudara GI yang merupakan warga negara Malaysia dengan harga RM250 per botol atau sekitar Rp1.050.000,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya membawa M.H bersama seluruh barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kandungan cairan tersebut serta menelusuri asal-usul barang, termasuk pihak yang disebut sebagai pemasok.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Ruslaeni.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena barang yang diamankan berupa cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*rls-hms)








Discussion about this post