NUNUKAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia sekaligus dugaan pelanggaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang melibatkan seorang sopir angkutan umum di Nunukan.
Dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit ReskrimPolsek KSKP Nunukan Bripda Fiirman menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial GE telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/IV/2026 yang diterima pada 6 April 2026, dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi adanya upaya keberangkatan sejumlah orang tanpa dokumen resmi menuju luar negeri.
“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah orang yang akan diberangkatkan secara nonprosedural,” ujar IWakapolsek KSKP Iptu Nanang dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah warung yang berada di Desa Srinanti, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, bersama personel Sub Sektor Seimenggaris, terduga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman, terduga tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nanang.
Modus yang digunakan tersangka GE, yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan umum di Nunukan, adalah membantu mengurus keberangkatan lima orang calon pekerja ke Malaysia, mereka direncanakan bekerja di perkebunan sawit tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen yang sah.
“terduga tersangka mencoba mengelabui petugas dengan memberangkatkan para calon pekerja melalui jalur tidak resmi agar dapat sampai ke perusahaan sawit di Malaysia,” ungkap Nanang.
Peristiwa penangkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan di Dermaga Tradisional Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara, pada 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saat itu petugas menemukan lima orang laki-laki yang hendak berangkat menggunakan speedboat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku akan bekerja di perkebunan sawit di Malaysia dan berangkat tanpa melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Nanang.
Terduga tersangka GE, pria 52 tahun asal Nunukan, kini telah ditahan dengan sangkaan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik para saksi dan tersangka, kartu pekerja asing, kartu vaksin Malaysia, satu unit mobil operasional, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga terkait aktivitas keberangkatan ilegal tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur yang sah guna menghindari tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia. (*)








Discussion about this post