NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan peningkatan penyertaan modal bagi Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar sebagai langkah mempercepat perluasan layanan air bersih kepada masyarakat.
Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos yang membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., menjelaskan bahwa peningkatan batas maksimal penyertaan modal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah melakukan lompatan besar dengan meningkatkan batas maksimal penambahan modal pada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar guna mempercepat ekspansi pelayanan air bersih,” kata Hermanus.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Nunukan.
Melalui dukungan permodalan yang lebih besar, Perumda Air Minum Tirta Taka diharapkan memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk mengembangkan jaringan pelayanan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta menjangkau lebih banyak pelanggan.
Selain peningkatan modal bagi Perumda Air Minum Tirta Taka, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian nilai investasi daerah berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp128,99 miliar.
Menurut Hermanus, penguatan investasi daerah merupakan bagian dari upaya menciptakan pengelolaan investasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap investasi daerah yang dikelola secara baik dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Nunukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)











Discussion about this post