BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kalimantan Utara di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/2024)
Press Release dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. yang di dampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara beserta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltara.
Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltara menerangkan kepada awak media bahwa Polda Kaltara mengamankan 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka, Masing- masing dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati dengan Berat Netto 20.064,68 Gram.
Kapolda Kaltara menjelaskan bahwa kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024 : dengan barang bukti 26 (Dua puluh enam) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.767,16 (Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma enam belas) Gram.
Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.00 wita di Pelabuhan TUNON TAKA Jl. Tien Suharto RT.017 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Tersangka berinisial Y.
Lanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024 dengan Barang Bukti : • 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.920,46 (Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh koma empat enam) Gram.
Ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.30 wita di Jln. Sei Bilal Rt.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Tersangka berinisial U als M.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus Narkotika jenis sabu di kota Tarakan Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor :LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 03 April 2024. Barang Bukti : 6 (enam) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,66 gram. Dengan tersangka berinisial H A.
Laporan Polisi Nomor :LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 29 April 2024. Barang Bukti : 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 339,44 gram. Dengan tersangka berinisial I.
Laporan Polisi Nomor :LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 06 Mei 2024. Barang Bukti : 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,16 gram. Dengan tersangka berinisial A A R.
Discussion about this post