BULUNGAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K.,M.Si pimpin press release kasus perdagangan hewan yang dilindungi bertempat di Gedung Rupatama Kayan Mapolda Kaltara. Kamis (29/08/2024)
Dalam keterangan Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Ronald Ardiyanto Purba S.I.K.,M.Si, menyebutkan Motif Pelaku dalam Melakukan Perdagangan Ilegal Satwa yang dilindungi ini untuk Mencari Keuntungan.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah melakukan Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi Melalui Jual Beli Secara Konvensional di Ruko Milik Pelaku Serta Melalui Media Sosial. Pelaku menyebutkan bahwa pembeli / peminat dari satwa Yang Dilindungi Jenis Burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut rata-rata berasal diluar Provinsi Kalimantan Utara, Tepatnya di Surabaya yang terletak di Provinsi Jawa Timur atau sebelumnya sudah berkomunikasi / memesan kepada Pelaku.
Pelaku juga menjelaskan bahwa Harga Jual satwa Yang Dilindungi Jenis Burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut yang dijualkan ke Surabaya, Jawa Timur adalah untuk yang berleher kuning dijual seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) s.d. Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Untuk yang berleher Hitam dijual seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Adapun Pelaku menjelaskan bahwa Pelaku menjual / memperdagangkan Satwa Yang Dilindungi Jenis Burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut ke Surabaya, Jawa Timur mulai dari 100 Ekor hingga 500 Ekor tergantung Pesanan dan Stok.
Adapun kronologi singkat kejadian yakni Pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 Sekira Jam 10.00 Wita, Tim Mendapatkan Informasi Adanya Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi Di Jalan Adityawarman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Kemudian Pada Hari Rabu, 28 Agustus 2024 Sekira Pukul 14.30 Wita, Di Jalan Adityawarman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Bersama Dengan BKSDA Tarakan Berangkat Menuju TKP Dan Melakukan Penggeledahan Pada Sebuah Ruko Milik Saudara Bobby Budiono, Bahwa Di Lokasi Tersebut Dtemukan Satwa Dilindungi Jenis Burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) Dengan Jumlah 187 Ekor, Atas Kejadian Tersebut, Kemudian Tim Membawa Saudara Bobby Budiono Ke Mako Polda Kaltara Untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltara mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang karena perlindungan terhadap satwa yang dilindungi ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Discussion about this post