Minggu, Desember 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda Diamankan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur

by Grande Media
16/07/2023
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Seorang Pemuda Diamankan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tersangka YU (foto-Hms Polres)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Seorang Pemuda di Kabupaten Nunukan berinisial YU (24) harus menghadapi  tuntutan hukum yang cukup berat, karena YU kini terjerat dua pasal sekaligus dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan perkara persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

YU yang diketahui warga Jl. Pangeran Suryanata RT 08  Nunukan, sebelumnya  diamankan personil Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, bersama rekannya Ir (27) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pada Selasa (11/7/2023).

Namun saat menjalani pemeriksaan YU  kembali dilaporkan oleh WI (34) atas dugaan perkara persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Juli (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun.

AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati beberkan pengungkapan tersebut berawal dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh YU dan IR terhadap Ardi, yang terjadi pada hari selasa (11/7/2023) sekira pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan lingkar kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan selatan.

“Terjadinya aksi pengeroyokan, karena adanya masalah antara YU dan Juli. Pelaku mengambil HP milik korban karena pelaku curiga, korban memiliki pacar lain,” ungkap Siswati.

Korban yang tidak terima dengan sikap dan perlakuan pelaku terhadap dirinya itu pun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku.

” Mendengar hal itu pihak keluarga pun tidak terima dan keberatan, lalu melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Berwajib Untuk ditindaklanjuti,” terang Siswati.

Lanjut Siswati, pelaku yang sebelumnya ditahan dalam perkara pengeroyokan, dan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP, kini kembali dilaporkan dalam kasus dugaan perkara  persetubuhan anak perempuan yang masih dibawah umur.

Adapun modus operandi dugaan pelaku berkenalan dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban berpacaran.

Tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan dan pelaku membawa korban ke tempat penginapan lalu pelaku merayu, membujuk korban dengan alasan pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Siswati.

Atas perbuatanya kini pelaku telah ditahan dan dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(DV*)

Previous Post

TNI AL Lantamal XIII Tarakan Koarmada II Tangkap Kapal Kayu KM Lumba-Lumba Bermuatan 64 Karung Ballpres Ilegal

Next Post

5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Dilantik

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara

03/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan
Hukum & Kriminal

Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

01/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Next Post
5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Dilantik

5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Dilantik

 Bupati Nunukan Resmi Membuka Event Domino Series II KORMI CUP 2023 

 Bupati Nunukan Resmi Membuka Event Domino Series II KORMI CUP 2023 

Sektor Pariwisata Pertanian Terus Digenjot

Sektor Pariwisata Pertanian Terus Digenjot

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.