TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata kelola perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan sebagai instrumen baru penguatan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kaltara yang berlangsung Kamis (30/04/2026) di Tarakan. Rapat tersebut dipimpin Aluh Berlian dan dihadiri anggota pansus, tim pakar, serta OPD terkait.
Djufrie menegaskan bahwa pengaturan pemanfaatan air permukaan di Sungai Kayan menjadi fokus utama karena memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan.
“Kita bicara Sungai Kayan karena memang itu yang diatur. Di situ ada potensi besar, tapi juga harus dijaga ekosistemnya,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara tepat sasaran, tidak merusak lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Selain menjaga kelestarian, kita juga ingin ada manfaat ekonomi. Harapannya, ini bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap lanjutan dengan sebagian besar pasal telah dibahas. Dengan sisa materi yang ada, pihaknya optimistis pembahasan dapat segera dituntaskan.
“Kurang lebih tinggal sekitar sepertiga lagi. Kalau intens, beberapa kali pertemuan bisa selesai,” katanya.
Djufrie juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tekanan, terutama akibat berkurangnya sejumlah kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, inovasi regulasi daerah menjadi langkah strategis.
“Kita harus kreatif mencari sumber pendapatan. Banyak sektor yang dulu dikelola daerah sekarang ke pusat, jadi kita perlu alternatif,” tegasnya.
Ia mencontohkan sektor-sektor tertentu yang kini membutuhkan izin pusat dengan biaya tinggi, sehingga menyulitkan masyarakat lokal. Kondisi tersebut, kata dia, harus diantisipasi melalui regulasi yang berpihak pada daerah.
“Kita tidak ingin masyarakat kesulitan hanya karena izin yang rumit dan mahal. Perda ini harus memberi solusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan dilakukan konsultasi ke daerah lain yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, guna memperkaya substansi Raperda.
“Kalau ada hal yang perlu diperdalam, kita bisa studi banding atau konsultasi. Yang penting hasilnya maksimal,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Djufrie mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk tetap solid dan berkontribusi aktif dalam proses pembahasan.
“Kondisi boleh terbatas, tapi semangat jangan. Kita harus optimis bisa menghasilkan perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kaltara,” pungkasnya.(*)








Discussion about this post