TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan.
Rapat pembahasan digelar pada Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan OPD terkait.
Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi langkah awal dalam menata pemanfaatan sumber daya air secara lebih terukur. Mengingat statusnya sebagai regulasi baru, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak teknis dan hukum.
“Ini masih tahap pembahasan. Kita ingin regulasi ini benar-benar kuat, baik dari sisi teknis maupun legalitas,” ujarnya.
Sejumlah instansi turut memberikan masukan, di antaranya Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum. Selain itu, saran dari Kejaksaan Tinggi juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda.
Menurut Aluh, Sungai Kayan dipilih sebagai fokus pengaturan karena memiliki peran strategis dalam pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Utara. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pemanfaatan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana pemanfaatan air dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, regulasi ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan SDA yang lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan dan penyelarasan masukan. Pansus 3 DPRD Kaltara menargetkan proses ini dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semua masih berproses. Harapannya, hasil akhir nanti benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post