Sabtu, Juni 20, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Godok Aturan Baru Pemanfaatan Air Sungai Kayan

by Grande Media
30/04/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
DPRD Kaltara Godok Aturan Baru Pemanfaatan Air Sungai Kayan

Suasana Rapat Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Sungai Kayan.(ma)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan.

Rapat pembahasan digelar pada Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan OPD terkait.

Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi langkah awal dalam menata pemanfaatan sumber daya air secara lebih terukur. Mengingat statusnya sebagai regulasi baru, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak teknis dan hukum.

“Ini masih tahap pembahasan. Kita ingin regulasi ini benar-benar kuat, baik dari sisi teknis maupun legalitas,” ujarnya.

Sejumlah instansi turut memberikan masukan, di antaranya Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum. Selain itu, saran dari Kejaksaan Tinggi juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda.

Menurut Aluh, Sungai Kayan dipilih sebagai fokus pengaturan karena memiliki peran strategis dalam pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Utara. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pemanfaatan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

“Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana pemanfaatan air dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem,” jelasnya.

Selain aspek lingkungan, regulasi ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan SDA yang lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan dan penyelarasan masukan. Pansus 3 DPRD Kaltara menargetkan proses ini dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semua masih berproses. Harapannya, hasil akhir nanti benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags: Berita Kaltaradprd kaltaraKalimantan Utarakaltara grandeLingkungan Hiduppad kaltaraPansus 3Pengelolaan Airraperda SDARegulasi DaerahSumber Daya Airsungai kayantarakan
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Digenjot Jadi Solusi Cepat Persoalan Warga

Next Post

Achmad Djufrie Tekankan Raperda SDA Sungai Kayan Jadi Instrumen Ekonomi Daerah

Berita Lainnya

Sisca Maya Crenata Apresiasi Harmony Day 2026, Wadah Positif bagi Pelajar dan UMKM
Kalimantan Utara

Sisca Maya Crenata Apresiasi Harmony Day 2026, Wadah Positif bagi Pelajar dan UMKM

20/06/2026
LKBB Harmony Day 2026 Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Kebersamaan Pelajar Tarakan
Kalimantan Utara

LKBB Harmony Day 2026 Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Kebersamaan Pelajar Tarakan

20/06/2026
Semakar LKBB Harmony Day 2026 di Perum PNS Juata Permai
Kalimantan Utara

Semakar LKBB Harmony Day 2026 di Perum PNS Juata Permai

20/06/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Bersihkan Pasar Induk Lewat Gerakan Indonesia Asri
Kalimantan Utara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Bersihkan Pasar Induk Lewat Gerakan Indonesia Asri

19/06/2026
UPP Sungai Nyamuk Gencarkan Budaya Keselamatan Laut, Nelayan Sebatik Diberi Edukasi dan Life Jacket
Kalimantan Utara

UPP Sungai Nyamuk Gencarkan Budaya Keselamatan Laut, Nelayan Sebatik Diberi Edukasi dan Life Jacket

19/06/2026
Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional
Kalimantan Utara

Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional

18/06/2026
Next Post
Achmad Djufrie Tekankan Raperda SDA Sungai Kayan Jadi Instrumen Ekonomi Daerah

Achmad Djufrie Tekankan Raperda SDA Sungai Kayan Jadi Instrumen Ekonomi Daerah

Lantik ASN Baru, Gubernur Kaltara Ingatkan Etos Kerja dan Pelayanan Publik

Lantik ASN Baru, Gubernur Kaltara Ingatkan Etos Kerja dan Pelayanan Publik

May Day di Tarakan, Ketua DPD Kahutindo Tekan Penanganan PKWT

May Day di Tarakan, Ketua DPD Kahutindo Tekan Penanganan PKWT

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.