Nunukan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan melaksanakan sosialisasi Kepatuhan Perpajakan dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, di Cafe 93 Rabu (13/02/2025).
Sosialisasi yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA, mengusung tema Dengan Elektronifikasi Mari Kita Tingkatkan Kepatuhan Dalam Membayar Pajak, dengan Peserta kegiatan Para Wajib Pajak yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kepala Bapenda, Fitraeni S.Sos menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi terkait Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten, Provinsi, Pusat, serta mengingatkan kepada para Wajib Pajak terhadap kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang baik.
“Karena manfaat dari Pajak yang telah dibayar adalah untuk membangun daerah kita sendiri,” ujarnya, Rabu (13/02/2025).
Lanjut Fitraeni, Bank Kaltimtara sebagai partner dalam proses pembayaran pajak secara online telah melakukan beberapa kemudahan dalam membayar pajak melalui DG Bank Kaltimtara, QRIS, Kanal-kanal lain telah dikerjasamakan melalui Biller Aggregator dengan E Commerce seperti Tokopedia, Sophie Pay.
“Dengan kemudahan membayar pajak secara online, maka ini merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam hal penerimaan pajak karena apa yang dibayar akan secara langsung masuk ke Rekening Kas Daerah” tuturnya.
Fitraeni berharap dengan telah tersosialisasikan pajak daerah, pajak provinsi, pajak pusat maka diharapkan para wajib pajak atau Masyarakat dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“maka dengan ini akan meningkatkan PAD yang bertujuan untuk membangun daerah tercinta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.
Fitraeni menyebut dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir narasumber diantaranya Kepala Bapenda Provinsi : Dr. Tomy, SE.,M.Si, dengan membawakan materi terkait Opsen PKB dan BBNKB serta perubahan Tarif dan Insentif Fiskal,
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nunukan, Eka Prasetyadi, SH., MH, Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan, Officer Pemasaran Bank Kaltimtara Muhammad Riza
“Sumber anggaran kegiatan DPA Bapenda Kabupaten Nunukan dibebankan Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah dan Kegiatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” imbuhnya. (dv)
Discussion about this post