TANJUNG SELOR – Polemik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto. Ia menegaskan tidak ada dana reboisasi yang hilang maupun disalahgunakan sebagaimana persepsi yang muncul dalam sejumlah pemberitaan.
Menurut Denny, seluruh penggunaan DBHDR yang mencapai Rp332,16 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setiap penggunaan anggaran, kata dia, memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas serta tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana yang hilang dan tidak ada penyimpangan. Seluruh penggunaan dana reboisasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan ruang penggunaan dana secara lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sisa dana yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kehilangan anggaran. Sebaliknya, dana tersebut masih tercatat sebagai bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya telah diatur secara jelas.
Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah.
“Kalau ada anggapan dana itu hilang, faktanya tidak demikian. Data pemerintah pusat justru menunjukkan sisa dana tersebut masih ada dan tercatat secara resmi,” ujarnya.
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah menjaga keseimbangan pengelolaan kas daerah agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika fiskal.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan manajemen keuangan yang juga dihadapi banyak daerah di Indonesia, bukan bentuk pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, termasuk penguatan mekanisme pelaporan dan penandaan sumber pendanaan agar proses pengawasan semakin transparan dan akuntabel.
Denny berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yang jelas, dana reboisasi tidak hilang dan seluruh pengelolaannya berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (dkisp)








Discussion about this post