Selasa, September 15, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Sekprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Hilang, Sebut Seluruh Anggaran Tercatat dan Terawasi

by Grande Media
07/06/2026
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Sekprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Hilang, Sebut Seluruh Anggaran Tercatat dan Terawasi

Sekprov Denny Harianto membantah isu dana reboisasi hilang. Pengelolaan DBHDR disebut transparan dan akuntabel.

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Polemik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto. Ia menegaskan tidak ada dana reboisasi yang hilang maupun disalahgunakan sebagaimana persepsi yang muncul dalam sejumlah pemberitaan.

Menurut Denny, seluruh penggunaan DBHDR yang mencapai Rp332,16 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setiap penggunaan anggaran, kata dia, memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas serta tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak ada dana yang hilang dan tidak ada penyimpangan. Seluruh penggunaan dana reboisasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan ruang penggunaan dana secara lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sisa dana yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kehilangan anggaran. Sebaliknya, dana tersebut masih tercatat sebagai bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya telah diatur secara jelas.

Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah.

“Kalau ada anggapan dana itu hilang, faktanya tidak demikian. Data pemerintah pusat justru menunjukkan sisa dana tersebut masih ada dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah menjaga keseimbangan pengelolaan kas daerah agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika fiskal.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan manajemen keuangan yang juga dihadapi banyak daerah di Indonesia, bukan bentuk pelanggaran dalam penggunaan anggaran.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, termasuk penguatan mekanisme pelaporan dan penandaan sumber pendanaan agar proses pengawasan semakin transparan dan akuntabel.

Denny berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yang jelas, dana reboisasi tidak hilang dan seluruh pengelolaannya berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (dkisp)

Tags: kaltarakaltara grande
Previous Post

Muhammad Yakub Sebut Bupati Cup 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Klub dan Pemain Nunukan

Next Post

Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Berita Lainnya

Audit Itwasum Polri: Penanganan Karhutla Polda Kaltara Dinilai Efektif, Luas Terbakar Turun 82,56 Persen
Kalimantan Utara

Audit Itwasum Polri: Penanganan Karhutla Polda Kaltara Dinilai Efektif, Luas Terbakar Turun 82,56 Persen

14/09/2026
Brimob Sambangi Warga Sebatik, Cegah Karhutla dari Lingkungan Permukiman
Kalimantan Utara

Brimob Sambangi Warga Sebatik, Cegah Karhutla dari Lingkungan Permukiman

13/09/2026
Minggu Pagi di Tepian Sungai Kayan, Polantas Hadir Lebih Dekat dengan Warga
Kalimantan Utara

Minggu Pagi di Tepian Sungai Kayan, Polantas Hadir Lebih Dekat dengan Warga

13/09/2026
Syamsuddin Arfah: Jangan Sampai Persoalan Regulasi BPJS Berdampak pada Pelayanan RSUD Jusuf SK
DPRD Kaltara

Syamsuddin Arfah: Jangan Sampai Persoalan Regulasi BPJS Berdampak pada Pelayanan RSUD Jusuf SK

13/09/2026
Kucing Merah Kalimantan, Si Misterius dari Hutan Borneo yang Jarang Terlihat
Kalimantan Utara

Kucing Merah Kalimantan, Si Misterius dari Hutan Borneo yang Jarang Terlihat

13/09/2026
Kucing Merah Kalimantan Kembali Terekam di Hutan TNKM, Kali Kedua di Resor Mentarang Tubu
Kalimantan Utara

Kucing Merah Kalimantan Kembali Terekam di Hutan TNKM, Kali Kedua di Resor Mentarang Tubu

13/09/2026
Next Post
Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa

Musda VI KKSS Nunukan Berakhir, Abu Bakar Sidiq Terpilih Pimpin Organisasi dan Serukan Rekonsiliasi

Musda VI KKSS Nunukan Berakhir, Abu Bakar Sidiq Terpilih Pimpin Organisasi dan Serukan Rekonsiliasi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.