Minggu, Juni 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Sekprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Hilang, Sebut Seluruh Anggaran Tercatat dan Terawasi

by Grande Media
07/06/2026
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Sekprov Kaltara Bantah Isu Dana Reboisasi Hilang, Sebut Seluruh Anggaran Tercatat dan Terawasi

Sekprov Denny Harianto membantah isu dana reboisasi hilang. Pengelolaan DBHDR disebut transparan dan akuntabel.

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Polemik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto. Ia menegaskan tidak ada dana reboisasi yang hilang maupun disalahgunakan sebagaimana persepsi yang muncul dalam sejumlah pemberitaan.

Menurut Denny, seluruh penggunaan DBHDR yang mencapai Rp332,16 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setiap penggunaan anggaran, kata dia, memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas serta tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak ada dana yang hilang dan tidak ada penyimpangan. Seluruh penggunaan dana reboisasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan ruang penggunaan dana secara lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sisa dana yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kehilangan anggaran. Sebaliknya, dana tersebut masih tercatat sebagai bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya telah diatur secara jelas.

Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah.

“Kalau ada anggapan dana itu hilang, faktanya tidak demikian. Data pemerintah pusat justru menunjukkan sisa dana tersebut masih ada dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah menjaga keseimbangan pengelolaan kas daerah agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika fiskal.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan manajemen keuangan yang juga dihadapi banyak daerah di Indonesia, bukan bentuk pelanggaran dalam penggunaan anggaran.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, termasuk penguatan mekanisme pelaporan dan penandaan sumber pendanaan agar proses pengawasan semakin transparan dan akuntabel.

Denny berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yang jelas, dana reboisasi tidak hilang dan seluruh pengelolaannya berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (dkisp)

Tags: kaltarakaltara grande
Previous Post

Muhammad Yakub Sebut Bupati Cup 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Klub dan Pemain Nunukan

Next Post

Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Berita Lainnya

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa
DPRD Kaltara

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa

07/06/2026
Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan
DPRD Kaltara

Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

07/06/2026
Ekspor Makin Mudah, BKHIT Kaltara Buka Pemanfaatan Instalasi Karantina Ikan Tanpa Biaya
Ekonomi

Ekspor Makin Mudah, BKHIT Kaltara Buka Pemanfaatan Instalasi Karantina Ikan Tanpa Biaya

06/06/2026
Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI
Kalimantan Utara

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

06/06/2026
DWP Kaltara Ingatkan Ancaman Degradasi Attitude Gen Z, Literasi Keluarga Jadi Kunci
Kalimantan Utara

DWP Kaltara Ingatkan Ancaman Degradasi Attitude Gen Z, Literasi Keluarga Jadi Kunci

06/06/2026
Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Jadi Ajang Cari Solusi, Pemprov Dorong Sinkronisasi Regulasi Ekspor Perikanan
Kalimantan Utara

Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Jadi Ajang Cari Solusi, Pemprov Dorong Sinkronisasi Regulasi Ekspor Perikanan

06/06/2026
Next Post
Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Supa’ad Hadianto: Kebersamaan adalah Modal Terbesar Warga Perantauan

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa

Supa’ad Beberkan Kisah Kebangkitan Pakuwaja dari Organisasi Vakum hingga Jadi Simbol Persatuan Warga Jawa

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.