TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dilaksanakan di RSUD dr. H Jusuf. SK, Kota Tarakan.
Berdasarkan jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dimulai dari Jum’at, 30 agustus 2024 hingga Senin, 02 september 2024.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson, S.Pd menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan calon ini merupakan tahapan yang penting yang harus dilalui oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Peraturan KPU 8 dan perubahannya Peraturan KPU 10 Tahun 2024.
“pemeriksaan ini wajib diikuti oleh seluruh pasangan calon yang telah terdaftar di KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Ungkap Johnson
Johnson mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan, pasangan dr. Khairul, M.Kes dan Ibnu Saud Is telah menyelesaikan semua proses pemeriksaan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK.
“ada sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan yang harus dikuti oleh pasangan calon, pemeriksaan fisik, jasmani maupun Kesehatan Rohani,”tambah Johnson.
Seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan pasangan calon telah selesai, tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur maupun dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Dalam tahapan pengawasan pemeriksaan kesehatan calon ini dilakukan dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara, tim ini terbagi kedalam lima claster diantaranya claster pertama mencakup Konfrensi Pers, claster kedua mencakup wawancara psikiater, wawancara psikologi, claster tiga yaitu pemeriksaan Fisik UHT, Pemeriksaan Optamoscopy Direct, Pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan fisik gigi dan mulut, pemeriksaan bedah umum, pemeriksaan badan optalmoscopy, pemeriksaan badan urlogi, pemeriksaan badan orthopedi, pemeriksaan echo dan fisik kardio, pemeriksaan obgyn, pemeriksaan neorologi, untuk claster empat terdiri dari pemeriksaan tretmil dan claster terakhir yaitu pemeriksaan spirometry dan fisik paru.
“seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan diawasi secara melekat Bawaslu Kota Tarakan” pungkasnya. (*)
Discussion about this post