Tarakan – Menjelang Menetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 14 sampai dengan 21 September 2024, Bawaslu Kota Tarakan masih menemukan beberapa kendala dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
diantaranya Penduduk telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara, serta Penduduk pindah namun belum memperbaharui data kependudukannya.
Sinkronisasi Data Kependudukan menjadi Data Pemilih tentu memiliki kendala tersendiri, karena data kependudukan yang cukup dinamis ditambah masih banyaknya Penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependuduknya.
seperti masih ditemukan Penduduk yang telah meninggal dunia namun belum membuat Akta Kematian yang mana Dokumen Akta Kematian atau Keterangan dari Kelurahan menjadi Dokumen Pendukung apabila ingin mencoret Pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih.
berdasarkan hasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan sejak februari hingga juni sebanyak 5379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan Pencermatan Data dengan Daftar Pemilih Sementara.
setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai Pihak, Bawaslu Tarakan mendapatkan sebanyak 939 data penduduk yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Kota Tarakan.
selain itu Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pencermatan terhadap Potensi Ganda dalam Daftar Pemilih Sementara. sebanyak 29963 potensi pemilih ganda yang diproses Bawaslu Tarakan kemudian dilakukan analisis lebih lanjut, sehingga didapatkan data 2 Pemilih Ganda Identik mulai dari NIK, Nama, Umur, dan Alamat.
Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan hasil analisis Potensi Ganda Identik dan KPU telah menindaklanjuti hasil Pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan.
Bawaslu Kota Tarakan juga telah berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk memastikan jika terdapat Anggota baru diterima sebagai TNI dan Polri untuk dilakukan perubahan alih status dalam Daftar Pemilih menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta jika terdapat Anggtoa TNI dan Polri yang akan pensium agar dapat dimasukkan sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan mengadakan sejumlah sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.
Bawaslu Kota Tarakan menekankan pentingnya verifikasi dan pembaruan data pemilih secara berkala untuk memastikan semua warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar. “Kami himbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan” Ucap Anggota Bawaslu Kota Tarakan , Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas A. Muh. Saifullah.
Pihak Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini. Bawaslu berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari Penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota sehingga memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.
Bawaslu Kota Tarakan berharap masyarakat dapat aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi Pengawas Pemilu jika ada permasalahan. Mereka juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai cara memperbaiki data pemilih agar semua pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kendala.
Bawaslu Kota Tarakan memandang Penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Isu data pemilih ini menjadi sorotan penting karena berdampak kepada tahapan yang lain seperti Pengadaan Logistik dan Pencoblosan. “ Ketidak Tepatan Daftar Pemilih berpotensi menghilangkan hak Pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat” Pungkasnya
Discussion about this post