NUNUKAN – Senin (15/07/2024) Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Fraksi umumnya menyetujui RPJPD Tahun 2025-2045, namun tentunya dengan beberapa catatan.
Seperti yang disampaikan Pandangan umum dari partai Demokrat oleh Gat Kaleb, ada 3 poin visi dan misi SDM berkarakter dan berbudaya, ekonomi yang tumbuh, infrastruktur bertumbuh, tata kelola pemerintahan yang baik
Dari ketiga aspek tersebut, Demokrat melihat dari sektor pembangunan dari segi sosial.
Aspek keadilan sosial menjadi aspek dalam pembangunan satu daerah.
“Karena kondisi sosial tiap daerah berbeda-beda. Perlakuan yang sama tidak bisa diterapkan, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan,”ucapnya.
Untuk itu ia berharap memastikan keadilan sosial menjadi acuan dan ukuran dalam pembangunan masa yang akan datang.
Terkait menciptakan SDM yang unggul dan berkarakter, Gat Kaleb meminta harus didukung oleh sarana dan prasarana, terutama untuk peningkatan SDM guru.
“Bicara meningkatkan kualitas SDM harus ada perlakuan yang sama untuk menerima mendapatkan kesempatan yang baik untuk pendidikan”, terangnya.
“Dan Terkait infrastruktur masih timpang, seperti Jalan di Nunukan dan Sebatik 100x lipat dibanding jalan di wilayah 3 seperti, Sebuku dan krayan.
“ kedepan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas harus dengan memperhatikan aspek keadilan sosial “, tegasnya.
Dan pada kesempatan ini, Gat Kaleb juga meminta kepada pemerintah agar dalam RPJPD dicantumkan keinginan kita memekarkan daerah kabudaya dan Krayan karena ini merupakan mimpi kita dan hal ini harus menjadi rencana dan agenda kita diwaktu yang akan datang.
Sebelumnya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (24/06).
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan Indonesia emas.
Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045.(mld* DV*)
Discussion about this post