JAKARTA – Kabupaten Bulungan menciptakan model baru dalam pengelolaan kawasan hutan dengan mempertemukan kepentingan masyarakat hukum adat dan dunia usaha. Kesepakatan tata kelola hutan adat yang ditandatangani di Kementerian Kehutanan RI, Senin (27/7/2026), menjadi yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan proyek percontohan secara nasional.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana bersama Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., yang menghadiri penandatanganan itu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, yang telah memfasilitasi lahirnya kesepakatan tersebut.
Ia menilai kesepakatan ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak harus menghambat kegiatan investasi. Sebaliknya, kedua kepentingan tersebut dapat berjalan seiring melalui dialog, komitmen bersama, dan tata kelola yang saling menghormati.
MHA Punan Batu Benau Sajau telah memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Wilayah adat yang diakui mencapai sekitar 18.430 hektare, dengan rekomendasi calon kawasan hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare.
Sebagian kawasan tersebut berada di dalam konsesi tiga perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di wilayah PT ITCI Kayan Hutani, sekitar 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan sekitar 1.578 hektare di wilayah PT Rizki Kacida Reana.
Bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau, kawasan tersebut memiliki nilai penting sebagai ruang hidup, sumber pangan, wilayah berburu dan meramu, serta tempat menjaga tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani, seluruh pihak sepakat membangun pola pengelolaan yang menghormati hak masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlangsungan kegiatan usaha kehutanan. Model ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara pelestarian lingkungan, perlindungan budaya, dan pembangunan ekonomi.
Wakil Bupati Bulungan berharap implementasi kesepakatan dapat berjalan secara konsisten dengan dukungan pendampingan dari Kementerian Kehutanan hingga proses pengakuan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau selesai sepenuhnya.
Selain dikenal sebagai komunitas adat penerima penghargaan Kalpataru, MHA Punan Batu Benau Sajau juga menjadi perhatian dunia ilmiah. Penelitian lembaga Eijkman menyebut komunitas yang berjumlah sekitar 36 kepala keluarga atau sekitar 100 jiwa tersebut memiliki karakteristik genetik yang khas serta tetap mempertahankan tradisi berburu dan meramu sebagai bagian dari identitas budaya mereka. (*hms)








Discussion about this post