Kamis, April 16, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Di Lapas Tarakan 922 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri

3 Diantaranya Langsung Bebas

by Grande Media
31/03/2025
in Tarakan
0
Di Lapas Tarakan 922 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Sebanyak 922 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Pengurangan Masa Pidana berdasarkan Undang-Undang atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas), Jupri, bertempat di Lapangan Utama, Senin (31/03).

Penyerahan RK dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul fitri. Dari data yang dihimpun, sebanyak 1097 WBP beragama Islam, 919 orang menerima RK I dan 03 orang lainnya menerima RK II langsung bebas. Besaran RK yang diterima berkisar antara 15 hari hingga paling tinggi 2 bulan.

Jupri menerangkan bahwa pemberian pengurangan masa pidana atau RK Idul Fitri ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah swt pagi ini kami telah melaksanakan pemberian RK Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 922 orang WBP dimana 3 orang diantarnya langsung bebas atau RK II dari total 1.097 WBP yang beragam Islam. Tentu para WBP penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi para WBP untuk senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu khususnya di momen Hari yang fitri”, terangnya. (*)

Tags: ditjenpaguardandguideinfoimipaskaltara grandekemenimipaslapas tarakanpemasyarakatan
Previous Post

BMKG: Waspada Nunukan Masih Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Next Post

Personel Ops Ketupat Kayan 2025 Laksanakan Pengamanan Salat Ied 1446 H/2025 M

Berita Lainnya

Pemkot Tarakan  Dukung  Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026
Kalimantan Utara

Pemkot Tarakan Dukung Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

15/04/2026
DPRD Tarakan Dorong Pengawasan Ternak Sekaligus Lindungi Usaha Lokal
Kalimantan Utara

DPRD Tarakan Dorong Pengawasan Ternak Sekaligus Lindungi Usaha Lokal

15/04/2026
Karantina Kaltara Gencarkan Sosialisasi, Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Iduladha
Kalimantan Utara

Karantina Kaltara Gencarkan Sosialisasi, Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Iduladha

15/04/2026
796 Gram Sabu Dimusnahkan, Hasil Sinergitas Aparat di Tarakan
Hukum & Kriminal

796 Gram Sabu Dimusnahkan, Hasil Sinergitas Aparat di Tarakan

14/04/2026
1,7 Ton Komoditas Ilegal Dimusnahkan, Pengawasan Karantina Diperketat di Perbatasan Kaltara
Hukum & Kriminal

1,7 Ton Komoditas Ilegal Dimusnahkan, Pengawasan Karantina Diperketat di Perbatasan Kaltara

14/04/2026
Disnakertrans Kaltara Ungkap Keterbatasan Pengawas, Satgas Wasnaker Diusulkan Jadi Solusi
Kalimantan Utara

Disnakertrans Kaltara Ungkap Keterbatasan Pengawas, Satgas Wasnaker Diusulkan Jadi Solusi

13/04/2026
Next Post
Personel Ops Ketupat Kayan 2025 Laksanakan Pengamanan Salat Ied 1446 H/2025 M

Personel Ops Ketupat Kayan 2025 Laksanakan Pengamanan Salat Ied 1446 H/2025 M

Wakapolda Kaltara dan Personil Polda Kaltara Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H

Wakapolda Kaltara dan Personil Polda Kaltara Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H

Anggota DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.