Selasa, November 11, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

DKUKMPP Nunukan Terbitkan 72 SKA untuk Ekspor Triwulan I 2025, Dorong UKM Tembus Pasar Global

by Grande Media
07/05/2025
in Nunukan
0
DKUKMPP Nunukan Terbitkan 72 SKA untuk Ekspor Triwulan I 2025, Dorong UKM Tembus Pasar Global

Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Nunukan, Saparuddin. (dv)

Share on FacebookShare on Twitter
NUNUKAN – Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 72 Surat Keterangan Asal (SKA) telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Instansi Penerbit SKA (IPSKA) Kabupaten Nunukan. Dokumen ini menjadi syarat utama bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Nunukan, Saparuddin, menyebutkan bahwa ekspor didominasi oleh komoditas batubara, ikan, dan barang campuran. Selain itu, pada bulan April 2025, terdapat empat pelaku UKM yang sukses mengekspor produknya.
“Meski terjadi penurunan pada ekspor batubara akibat berkurangnya bahan baku di wilayah Nunukan, komoditas ikan justru menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2024,” ujar Saparuddin, Selasa ( 7/5/2025).
Ia menambahkan, ekspor ikan terbanyak berasal dari Sebatik, melalui pelabuhan SBKT. DKUKMPP aktif melakukan sosialisasi sistem dan aturan baru ekspor secara langsung ke pelaku usaha, serta memberikan bimbingan dan pelatihan di lapangan untuk mempercepat proses adaptasi.
Prosedur pengajuan SKA meliputi: Pemberitahuan ekspor barang dari Bea Cukai, Invoice, Packing list, Struktur biaya.
“Khusus pelaku UMK, kami turut membantu pembenahan dokumen agar mereka dapat memenuhi persyaratan ekspor dengan baik. Strategi jemput bola kami terapkan karena kami memahami kesibukan pelaku usaha. Kami fasilitasi langsung pengurusan dokumen ke OPD dan instansi terkait,” tambahnya.
DKUKMPP terus mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memanfaatkan fasilitas SKA sebagai upaya peningkatan daya saing produk daerah di pasar global. (*dv)
Tags: DKUKMPP nunukankaltara grandeskaumkm
Previous Post

Kolaborasi Bank Indonesia dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara Hadirkan Edukasi Cinta Rupiah untuk Generasi

Next Post

Bupati Nunukan hadiri Rakor Percepatan Swasembada Pangan melalui Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah bersama Menteri Pertanian

Berita Lainnya

Pelantikan Eselon II Nunukan Disambut Positif DPRD, Komposisi Baru Harap Selaras dengan Visi Bupati
Nunukan

Pelantikan Eselon II Nunukan Disambut Positif DPRD, Komposisi Baru Harap Selaras dengan Visi Bupati

10/11/2025
251 Orang PPPK Tahap II Resmi Dilantik Oleh Bupati Nunukan
Nunukan

251 Orang PPPK Tahap II Resmi Dilantik Oleh Bupati Nunukan

10/11/2025
Rotasi Pejabat Eselon II di Nunukan Plt. Sekda  Sebut Penyegaran untuk Wujudkan Janji Politik dan Program Strategis Nasional
Nunukan

Rotasi Pejabat Eselon II di Nunukan Plt. Sekda Sebut Penyegaran untuk Wujudkan Janji Politik dan Program Strategis Nasional

10/11/2025
Bupati Nunukan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat
Nunukan

Bupati Nunukan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat

10/11/2025
Keluarga Korban Jiha Kecelakaan di Sebatik Menanti Penegakan Hukum, Kasatlantas Sebut Masih dalam Proses Penyelidikan
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Jiha Kecelakaan di Sebatik Menanti Penegakan Hukum, Kasatlantas Sebut Masih dalam Proses Penyelidikan

07/11/2025
Imigrasi Nunukan Pastikan Penanganan WNA Sesuai Prosedur, Tidak ada Pungutan Liar
Nunukan

Imigrasi Nunukan Pastikan Penanganan WNA Sesuai Prosedur, Tidak ada Pungutan Liar

07/11/2025
Next Post
Bupati Nunukan hadiri Rakor Percepatan Swasembada Pangan melalui Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah bersama Menteri Pertanian

Bupati Nunukan hadiri Rakor Percepatan Swasembada Pangan melalui Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah bersama Menteri Pertanian

Jadi Perhatian Menteri Komdigi, Pemprov Kaltara Sampaikan Sejumlah Usulan Penanganan Jaringan Telekomunikasi

Jadi Perhatian Menteri Komdigi, Pemprov Kaltara Sampaikan Sejumlah Usulan Penanganan Jaringan Telekomunikasi

Pemprov Kaltara Perkuat PAD Dari Sektor Pajak Bahan Bakar Bermotor

Pemprov Kaltara Perkuat PAD Dari Sektor Pajak Bahan Bakar Bermotor

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.