TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Rabu (25/2/2026). Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara dan dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV, OPD terkait, serta tim pakar ahli.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menekankan perlunya sinkronisasi dan pendalaman isi Raperda agar benar-benar komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menilai draft saat ini masih lebih menitikberatkan pada aspek pembukuan, terutama dari sisi manajerial.
“Perda ini terdiri dari dua substansi utama, yakni pengembangan pembukuan dan budaya literasi. Dari pembahasan sementara, muatan Raperda masih lebih banyak ke pembukuannya. Kita akan menambahkan aspek reward, motivasi, dan hal-hal lain yang mendukung penguatan literasi,” ujar Syamsuddin.
Ia menegaskan bahwa pembahasan budaya literasi harus lebih mendalam, tidak hanya terbatas pada jumlah bab dan pasal. Draft Raperda saat ini terdiri dari sekitar 10–12 bab dan 22 pasal.
“Ini merupakan perda pertama di Indonesia dengan substansi seperti ini. Harapannya, Raperda Kaltara bisa menjadi role model nasional. Oleh karena itu, pembahasannya harus benar-benar mendalam,” tegasnya.
Untuk memperkuat Raperda, Pansus IV meminta masukan dari Dewan Pakar dan tim penyusun naskah akademik, termasuk kajian akademik dan inovasi yang dapat dimasukkan ke dalam Raperda sebelum finalisasi. (*)








Discussion about this post